ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Pengusaha Harvey Moeis menjalani sidang pembacaan putusan kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah dengan kerugian Rp 300 triliun. Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, tidak terlihat di ruang sidang.
Pantauan librosfullgratis.com di Ruang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024), Harvey Moeis tiba sekitar pukul 13.10 WIB. Harvey tampak mengenakan kemeja putih dan celana hitam.
Harvey tampak mengenakan masker hitam saat masuk ke ruang sidang. Dia hanya tak bersuara sembari melangkah ke bangku terdakwa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Istrinya, Sandra Dewi, tidak datang di ruang sidang. Hakim pun mengawali sidang dengan menanyakan kondisi terdakwa.
Putusan Harvey bakal dibacakan berbarengan dengan dua terdakwa lainnya, Direktur Utama PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha RBT Reza Andriyansyah. Harvey Moeis telah dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta duit pengganti Rp 210 miliar. Jaksa menyakini Harvey bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.
Jaksa mengatakan kekayaan barang Harvey dapat dirampas dan dilelang untuk bayar duit pengganti tersebut. Jika tak mencukupi, bakal diganti dengan balasan kurungan.
Jaksa menyakini Harvey Moeis melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Sementara,Suparta dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Dia juga dituntut bayar duit pengganti Rp 4.571.438.592.561,56 (Rp 4,5 triliun) subsider 8 tahun kurungan.Reza dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
(whn/haf)