Hasto Jadi Tersangka Kasus Suap, Pdip Siapkan Bantuan Tim Hukum

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, librosfullgratis.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka atas kasus suap kepada Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU), nan melibatkan Harun Masiku (HM).

Tak hanya Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka. Donny disebut sebagai orang kepercayaan Hasto dalam perkara nan dimaksud.

Menyikapi info ini, PDIP memastikan bakal menyiapkan support norma untuk memihak Hasto.

"Tim norma Partai tentu dipersiapkan untuk memihak Mas Hasto," kata Ketua DPP PDIP Said Abdullah, dikutip dari librosfullgratis.com Selasa (24/12/2024).

Said mengatakan, sebagai penduduk negara, Hasto mempunyai kewenangan hukum. PDIP tetap menunggu pengarahan lebih lanjut dari Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

"Bagaimana langkah-langkah norma ke depan, perihal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Mas Hasto. Selebihnya tentu kami menunggu pengarahan dari Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan, terkhusus sikap Partai kedepan adalah prerogatif Ibu Ketum dan kami berambisi agar publik berpegang pada azas prasangka tak bersalah," tuturnya.

Seperti diketahui, Ketua KPK Setyo Budiyanto baru saja membeberkan kronologi penetapan Hasto sebagai tersangka.

Penetapan Hasto sebagai tersangka tercantum pada Surat Penyidikan Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

"Dengan uraian investigasi dugaan tindak pidana korupsi nan dilakukan oleh tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian suatu bingkisan alias janji kepada Wahyu Setiawan selaku personil Komisi Pemilihan Umum Periode 2017 - 2022," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, saat konvensi pers, Selasa (24/12/2024).

Gelar perkara alias pembeberan mengenai Hasto dilakukan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.

Setyo menjelaskan, KPK telah menetapkan 4 tersangka pada 8 Januari 2020, ialah Harun Masiku (HM) dan Saeful Bahri selaku pemberi suap, serta Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F. selaku penerima suap.

Dia menjelaskan, peran Hasto berasal saat Hasto menempatkan Harun di Dapil Sumsel I.

"Perbuatan Saudara HK berbareng dengan Saudara HM dan kawan-kawan, dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani. Pertama HK menempatkan HM pada Dapil 1 Sumatera Selatan, padahal HM berasal dari Sulawesi Selatan, tepatnya Toraja," kata Setyo, saat konvensi pers di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Saat pemilu legislatif tahun 2019, Harun Masiku hanya mendapatkan bunyi 5.878, sedangkan calon legislatif (caleg) atas nama Riezky Aprilia mendapatkan bunyi 44.402.

Saat itu semestinya nan memperoleh bunyi dari Nazarudin Kiemas nan almarhum, adalah Saudari Riezky Aprilia. Namun menurut Setyo, ada upaya dari HK untuk memenangkan Harun Masiku melalui beberapa upaya.

"Saudara HK mengusulkan Judicial Review kepada Mahkamah Agung tanggal 24 Juni 2019. Menandatangani surat nomor 2576/ex.dpp/viii/2019 tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan penyelenggaraan putusan Judicial Review," kata Setyo.

Namun setelah ada putusan dari Mahkamah Agung, KPU tidak melaksanakan putusan tersebut. Sehingga Hasto meminta fatwa kepada MA.

Selain upaya itu, menurut Setyo, Hasto secara paralel mengupayakan agar Riezky mengundurkan diri untuk digantikan oleh Harun Masiku. Namun upaya tersebut ditolak oleh Riezky Aprilia.

Hasto juga disebut pernah memerintahkan Saeful Bahri untuk menemui Riezky Aprilia di Singapura dan meminta mundur. Itu pun ditolak oleh Riezky.

"Bahkan surat undangan pelantikan sebagai personil DPR RI atas nama Riezky Aprilia ditahan oleh Saudara HK, dan meminta Saudari Riezky mundur setelah pelantikan," kata Setyo.


(wia)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Jadi Tersangka, KPK Ungkap Peran Hasto Dalam Kasus Harun Masiku

Next Article KPK: Hasto Kristiyanto Minta Harun Masiku Melarikan Diri