Hasto Kristiyanto Bersama Harun Masiku Didakwa Suap Wahyu Setiawan Rp 600 Juta

Sedang Trending 4 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lampau Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku tetap menjadi buronan.

"Memberi alias menjanjikan sesuatu, ialah Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah memberi duit sejumlah SGD 57,350.00 (lima puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh dollar Singapura) alias setara Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) kepada Pegawai Negeri alias Penyelenggara Negara ialah kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode tahun 2017-2022," kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengungkap suap itu diberikan Hasto agar Wahyu mengupayakan KPU menyetujui Harun Masiku menjadi personil DPR melalu PAW di wilayah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I. Hasto meminta Wahyu mengusahakan agar caleg Riezky Aprilia nan semestinya masuk DPR diganti dengan Harun Masiku.

"Dengan maksud agar pegawai negeri alias penyelenggara negara tersebut melakukan alias tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya nan bertentangan dengan kewajibannya ialah duit tersebut diberikan dengan maksud agar WAHYU SETIAWAN mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan Sumatera Selatan-1 (Caleg Terpilih Dapil Sumsel -1) atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku," kata jaksa KPK.

Jaksa KPK mengungkap rincian suap nan diterima mantan Wahyu Setiawan. Jaksa KPK mengatakan Hasto dan Harun patungan suap.

Suap itu dilakukan usai Hasto tidak bisa meloloskan Harun lantaran Riezky sebagai caleg terpilih dengan perolehan bunyi tertinggi menolak diganti.

Hasto menunjuk orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, menghubungi mantan personil Bawaslu Agustiani Tio Fridelina untuk komunikas dengan Wahyu Setiawan demi Harun Masiku. Komunikasi mulai intens dilakukan sejak September 2019.

"Bahwa pada tanggal 5 Desember 2019, Saeful Bahri menghubungi Agustiani Tio Fridelina untuk menanyakan biaya operasional nan diperlukan Wahyu Setiawan untuk meloloskan pergantian Anggota DPR RI dapil Sumsel 1 dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku," kata jaksa KPK.

Wahyu Setiawan lampau meminta Rp 1 miliar sebagai syarat untuk meloloskan Harun Masiku sebagai personil DPR terpilih. Kemudian permintaan itu sampai ke Hasto dari Saeful Bahri.

"Saeful Bahri melaporkan permintaan Wahyu Setiawan tersebut kepada terdakwa dan terdakwa menyetujuinya," jelas jaksa.

Hasto kemudian mengirimkan pesan kepada Saeful Bahri nan berisi info biaya pada 16 Desember 2019. Dana itu sebesar Rp 600 juta di mana Rp 200 juta untuk penghijauan instansi DPP PDIP dan Rp 400 juta untuk diserahkan ke Donny melalui staf Hasto berjulukan Kusnadi.

Kusnadi lampau menyerahkan duit titipan Hasto itu ke Donny. Uang itu dibungkus sampulsurat warna cokelat dan disimpan di dalam tas ransel warna hitam.

"Kusnadi menyerahkan titipan duit dari terdakwa sebesar Rp 400 juta nan dibungkus sampulsurat warna cokelat di dalam tas ransel warna hitam dengan mengatakan 'Mas ini ada perintah Pak Sekjen untuk menyerahkan duit operasional Rp 400 juta ke Pak Saeful, nan Rp 600 juta Harun Masiku '," kata jaksa.

Saeful Bahri lampau menghubungi Harun Masiku menginfokan bahwa Hasto nan telah memberikan duit Rp 400 juta kepada Donny Tri. Jaksa menyebut Harun menjawab pesan Saeful dengan kata 'lanjutkan'.

Jaksa KPK mengatakan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio dan Saeful Bahri lampau melakukan pertemuan pada 17 Desember 2019 untuk membahas PAW Harun Masiku. Di akhir pertemuan, Saeful Bahri menyerahkan duit SGD 19 ribu kepada Wahyu. Duit itu merupakan hasil pemberian dari Hasto dan Harun nan telah ditukar ke mata duit Singapura.

Saeful Bahri lampau kembali menyerahkan duit kepada Agustiani Tio sebesar SGD 38.350 ribu alias Rp 400 juta pada 26 Desember 2019. Uang itu bakal diserahkan kepada Wahyu Setiawan sebagai biaya operasional.

Atas perbuatannya, Hasto didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(whn/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu