ARTICLE AD BOX
Jakarta, librosfullgratis.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap Harun Masiku.
Lantas, seberapa kaya Hasto Kristiyanto?
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Hasto baru melaporkan Harta Kekayaannya satu kali ialah pada 22 Desember 2003. Adapun, saat itu, dia mempunyai kekayaan sebesar Rp 1,19 miliar.
Hasto menjabat sebagai personil DPR RI periode 2004-2009 dari Fraksi PDIP. Ia pada saat itu ditempatkan di Komisi VI nan menangani bagian perdagangan, perindustrian, investasi, dan koperasi.
Sebagaimana diketahui, Ketua KPK Setyo Budiyanto baru saja membeberkan kronologi penetapan Hasto sebagai tersangka. Penetapan tersangka tercantum pada Surat Penyidikan Sprindik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
"Dengan uraian investigasi dugaan tindak pidana korupsi nan dilakukan oleh tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian suatu bingkisan alias janji kepada Wahyu Setiawan selaku personil Komisi Pemilihan Umum Periode 2017 - 2022," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, saat konvensi pers, Selasa (24/12/2024).
Gelar perkara alias pembeberan mengenai Hasto dilakukan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024. Setyo menjelaskan, KPK telah menetapkan 4 tersangka pada 8 Januari 2020, ialah Harun Masiku (HM) dan Saeful Bahri selaku pemberi suap, serta Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F. selaku penerima suap.
Dia menjelaskan, peran Hasto berasal saat Hasto menempatkan Harun di Dapil Sumsel I. Saat pemilu legislatif tahun 2019, Harun Masiku hanya mendapatkan bunyi 5.878, sedangkan calon legislatif (caleg) atas nama Riezky Aprilia mendapatkan bunyi 44.402.
Saat itu semestinya nan memperoleh bunyi dari Nazarudin Kiemas nan almarhum, adalah Saudari Riezky Aprilia. Namun menurut Setyo, ada upaya dari HK untuk memenangkan Harun Masiku melalui beberapa upaya.
"Saudara HK mengusulkan Judicial Review kepada Mahkamah Agung tanggal 24 Juni 2019. Menandatangani surat nomor 2576/ex.dpp/viii/2019 tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan penyelenggaraan putusan Judicial Review," kata Setyo.
Namun setelah ada putusan dari Mahkamah Agung, KPU tidak melaksanakan putusan tersebut. Sehingga Hasto meminta fatwa kepada MA.
Selain upaya itu, menurut Setyo, Hasto secara paralel mengupayakan agar Riezky mengundurkan diri untuk digantikan oleh Harun Masiku. Namun upaya tersebut ditolak oleh Riezky Aprilia.
Hasto juga disebut pernah memerintahkan Saeful Bahri untuk menemui Riezky Aprilia di Singapura dan meminta mundur. Itu pun ditolak oleh Riezky. "Bahkan surat undangan pelantikan sebagai personil DPR RI atas nama Riezky Aprilia ditahan oleh Saudara HK, dan meminta Saudari Riezky mundur setelah pelantikan," kata Setyo.
(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Jadi Tersangka, KPK Ungkap Peran Hasto Dalam Kasus Harun Masiku
Next Article Megawati Buka-bukaan: Sekarang ada Orang Mau Ngambil PDI Perjuangan