ARTICLE AD BOX
librosfullgratis.com, Jakarta - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka memenuhi panggilan interogator mengenai kasus Harun Masiku. Dalam kesempatan itu, dia turut mengusulkan surat penundaan pemeriksaan.
Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Patra Zein mengatakan, permohonan tersebut menyusul gugatan praperadilan nan telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Jadi nan disampaikan itu ada dua surat. Pertama tentu nan diajukan itu adalah surat permohonan penundaan. Penundaan apa? Penundaan pemeriksaan,” tutur Patra di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).
“Alasan dasar dari permohonan penundaan itu lantaran pihak penasihat norma telah mengusulkan permohonan praperadilan. Apa inti dari permohonan praperadilan? Untuk menguji apakah penetapan tersangka Pak Hasto itu sah alias tidak sah,” sambungnya.
Menurutnya, jika gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto dikabulkan majelis hakim, maka artinya penetapan tersangka kliennya itu dibatalkan demi hukum.
“Kalau batal, artinya tidak ada lagi pemeriksaan sebagai tersangka. Karena itulah kita minta penundaan sampai dengan adanya putusan praperadilan. Kenapa? Karena praperadilan ini kan hanya tujuh hari. Itu surat nan pertama, dan tentu dilampirkan surat kedua, itu bukti kita mengusulkan permohonan praperadilannya,” jelas dia.
Untuk itu, kubu Hasto Kristiyanto sekarang menunggu sikap alias kebijakan dari Pimpinan KPK atas surat nan diberikan tersebut.
“Jadi kan tujuan dari Pak Hasto datang itu menunjukkan Pak Hasto itu tunduk dan alim pada hukum, lantaran kan kemarin juga sudah minta penundaan. Nah tetapi penundaan nan kemarin itu belum ada kita mengusulkan permohonan praperadilan. Nah, ini kan kita ada perkembangan baru,” ungkapnya.
“Maka kita kudu ingat, bahwa selain dari kepastian hukum, itu kan ada namanya kemanfaatan dan juga ada nan disebut keadilan. Sebenarnya sederhana, jika memang dikabulkan tentu itu nan kita harapkan. Contoh misalnya dikabulkan (praperadilan), kan sebenarnya nggak perlu lagi ada pemeriksaan. itu saja sebenernya,” lanjut Patra.
Pemeriksaan Terkait Kasus Harun Masiku
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tengah menjalani pemeriksaan mengenai kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Harun Masiku oleh interogator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Soal kemungkinan penahanan, perihal itu bakal dihadapi dengan kepala tegap dan mulut tersenyum.
“Segala sesuatunya Mas Hasto sudah sampaikan, sudah siap. Dengan kepala tegap dan mulut tersenyum,” tutur Ketua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).
Yang pasti, kata Ronny, pihaknya telah mengusulkan praperadilan mengenai penetapan tersangka Hasto Kristiyanto. Dia pun meminta KPK turut memberikan kesempatan pengetesan atas gugatan tersebut.
“Langkah norma kita belum bicara ke situ (jika ditahan). Tentunya tadi kita sudah sampaikan di awal, bahwa kita mengusulkan praperadilan. Kita minta agar kita diberikan waktu agar kita bisa uji sah tidaknya status tersangka Mas Hasto,” jelas dia.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Dalam kesempatan itu, dia sekaligus menyerahkan surat praperadilan kepada Ketua KPK Setyo Budiyanto.
“Sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang tentang norma aktivitas pidana bahwa saya juga mempunyai suatu kewenangan untuk melakukan praperadilan. Sehingga pada kesempatan ini, penasihat norma kami juga bakal memberikan surat kepada ketua KPK berangkaian dengan proses praperadilan tersebut,” tutur Hasto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).
Hasto menghormati sikap KPK atas surat praperadilan penetapannya sebagai tersangka di kasus Harun Masiku. Dia pun menyerahkan sepenuhnya kepada ketua lembaga antirasuah itu.
“Karena kami percaya bahwa sistem dan prosedur norma bakal ditempuh dengan sebaik-baiknya, dengan prinsip-prinsip asas prasangka tak bersalah. Kemudian berangkaian dengan apa nan terjadi terhadap kasus saya sepenuhnya baik secara umum maupun materiil kami telah siap,” jelas dia.
Dia menyatakan, sejak ditugaskan menjadi Sekretaris Jenderal DPP PDIP, dia berbareng seluruh kader terus berjuang menegakkan seluruh petunjuk konstitusi, memperjuangkan nilai-nilai demokrasi, sistem meritokrasi, dan memperjuangkan norma nan berkeadilan, serta prinsip-prinsip pekerjanya kedaulatan rakyat.
“Sehingga terhadap seluruh risiko-risiko perjuangan dengan nilai-nilai tadi tentu sekiranya membawa suatu konsekuensi-konsekuensi khusus, kami diajarkan oleh Bung Karno, oleh Ibu Mega bahwa perjuangan memerlukan suatu pengorbanan terhadap cita-cita,” ungkapnya.
“Itulah nan diajarkan kepada kami, sehingga kami datang dengan penuh tanggung jawab dan siap mengikuti seluruh proses hukum,” sambung Hasto.
Ajukan Gugatan Praperadilan
Sebagai informasi, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengusulkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat, 10 Januari 2025 atas penetapan tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Permohonan praperadilan sudah teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Djumyanto nan nantinya bakal menjadi pengadil tunggal. Sidang perdana praperadilan dengan agenda pemanggilan pihak termohon dan pemohon bakal dilaksanakan pada Selasa, 21 Januari 2025 mendatang.
KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) nan menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Caleg PDIP, Harun Masiku nan hingga sekarang tetap buron.
Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap, ialah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah nan merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.
Tak sampai di situ, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan. Dia diduga berupaya menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK dilakukan.
Dalam kasus ini, Hasto sudah dipanggil interogator untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 6 Januari kemarin. Tapi, dia minta penundaan lantaran ada rangkaian aktivitas HUT PDIP nan sudah lebih dulu terjadwal.
Dia kemudian memastikan bakal memenuhi panggilan interogator pada Senin, 13 Januari. Hasto mengaku siap menjalani proses norma dengan penuh tanggung jawab dan bakal kooperatif.