Hasto Tersangka, Petinggi Pdip Singgung Omongan Megawati Jadi Nyata

Sedang Trending 6 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, librosfullgratis.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) buka bunyi mengenai dengan status tersangka Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (HK) atas kasus suap kepada Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU), nan melibatkan Harun Masiku (HM).

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy menyebut penetapan status tersangka tersebut merupakan politisasi norma dan pemidanaan nan di paksakan. Pandangan tersebut berasas sejumlah faktor.

Menurutnya, status tersangka ini hanya membuktikan info nan beredar lama bahwa Sekjen DPP PDI Perjuangan bakal segera dijadikan tersangka. Hal ini juga sudah pernah disampaikan Sekjen DPP PDI Perjuangan dalam podcast Akbar Faisal beberapa waktu lalu.

"Kalau kita cermati lagi, pemanggilan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini dimulai ketika beliau bersuara kritis mengenai kontroversi di Mahkamah Konstitusi tahun 2023 akhir, kemudian sempat terhenti, lampau muncul lagi saat selesai Pemilu, lenyap lagi," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (25/12).

Pihaknya menduga bahwa kasus ini lebih terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi norma dan kriminalisasi.

Adapun beberapa indikasi nan dapat dilihat antara lain, adanya upaya pembentukan opini publik nan terus menerus mengangkat rumor Harun Masiku, baik melalui aksi-aksi demo di KPK maupun narasi sistematis di media sosial nan patut dicurigai dimobilisasi oleh pihak-pihak tertentu nan berkepentingan.

Lalu, adanya upaya pembunuhan karakter terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan melalui framing dan narasi nan menyerang pribadi, pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nan berkarakter rahasia kepada media massa/publik sebelum surat tersebut diterima nan bersangkutan.

"Ini adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik. Semua dapat dilihat dan dinilai oleh publik," sebutnya.

Ia mengungkapkan, kasus suap Harun Masiku telah berkarakter inkracht alias berkekuatan norma tetap dan para terdakwa apalagi sudah menyelesaikan masa hukuman. Seluruh proses persidangan mulai dari Pengadilan Tipikor hingga Kasasi tidak satu pun bukti nan mengaitkan Sekjen DPP PDI Perjuangan dengan kasus suap Wahyu Setiawan.

"Kami menduga ada upaya pemidanaan nan dipaksakan/ kriminalisasi mengingat KPK tidak menyebut adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan nan dilakukan sepanjang tahun 2024," imbuhnya.

Menurutnya, pengenaan pasal Obstruction of Justice hanyalah formalitas teknis norma saja. Alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDI Perjuangan sebagai tersangka adalah motif politik. Terutama lantaran Sekjen DPP PDI Perjuangan tegas menyatakan sikap-sikap politik partai menentang upaya-upaya nan merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan alias abuse of power di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo.

"Bahkan, sikap tegas ini baru terjadi minggu lampau ketika partai mengambil sikap nan tegas dengan memecat antara lain tiga kader nan dinilai telah merusak kerakyatan dan konstitusi," tuturnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah dan bakal selalu mentaati proses norma dan berkarakter kooperatif. "PDI Perjuangan lahir dari cita-cita besar untuk membawa Republik ini melangkah di atas rel kerakyatan dengan prinsip negara norma nan setara dan transparan. nan terjadi saat ini adalah politisasi hukum," ungkapnya.

Sementara, Ketua DPP PDIP bagian kehormatan Partai Komaruddin Watubun mengatakan, penetapan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengkonfirmasi keterangan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pada tgl 12 Desember 2024 bahwa PDI Perjuangan bakal diawut-awut alias diacak-acak mengenai Kongres VI PDI Perjuangan.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka atas kasus suap kepada Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU), nan melibatkan Harun Masiku (HM).

Tak hanya Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka. Donny disebut sebagai orang kepercayaan Hasto dalam perkara nan dimaksud.

Menyikapi info ini, PDIP memastikan bakal menyiapkan support norma untuk memihak Hasto.

"Tim norma Partai tentu dipersiapkan untuk memihak Mas Hasto," kata Ketua DPP PDIP Said Abdullah, dikutip dari librosfullgratis.com Selasa (24/12/2024).

Said mengatakan, sebagai penduduk negara, Hasto mempunyai kewenangan hukum. PDIP tetap menunggu pengarahan lebih lanjut dari Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

"Bagaimana langkah-langkah norma ke depan, perihal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Mas Hasto. Selebihnya tentu kami menunggu pengarahan dari Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan, terkhusus sikap Partai kedepan adalah prerogatif Ibu Ketum dan kami berambisi agar publik berpegang pada azas prasangka tak bersalah," tuturnya.

Seperti diketahui, Ketua KPK Setyo Budiyanto baru saja membeberkan kronologi penetapan Hasto sebagai tersangka.

Penetapan Hasto sebagai tersangka tercantum pada Surat Penyidikan Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

"Dengan uraian investigasi dugaan tindak pidana korupsi nan dilakukan oleh tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian suatu bingkisan alias janji kepada Wahyu Setiawan selaku personil Komisi Pemilihan Umum Periode 2017 - 2022," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, saat konvensi pers, Selasa (24/12/2024).

Gelar perkara alias pembeberan mengenai Hasto dilakukan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.

Setyo menjelaskan, KPK telah menetapkan 4 tersangka pada 8 Januari 2020, ialah Harun Masiku (HM) dan Saeful Bahri selaku pemberi suap, serta Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F. selaku penerima suap.

Dia menjelaskan, peran Hasto berasal saat Hasto menempatkan Harun di Dapil Sumsel I.

Saat pemilu legislatif tahun 2019, Harun Masiku hanya mendapatkan bunyi 5.878, sedangkan calon legislatif (caleg) atas nama Riezky Aprilia mendapatkan bunyi 44.402.

Saat itu semestinya nan memperoleh bunyi dari Nazarudin Kiemas nan almarhum, adalah Saudari Riezky Aprilia. Namun menurut Setyo, ada upaya dari HK untuk memenangkan Harun Masiku melalui beberapa upaya.

"Saudara HK mengusulkan Judicial Review kepada Mahkamah Agung tanggal 24 Juni 2019. Menandatangani surat nomor 2576/ex.dpp/viii/2019 tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan penyelenggaraan putusan Judicial Review," kata Setyo.

Namun setelah ada putusan dari Mahkamah Agung, KPU tidak melaksanakan putusan tersebut. Sehingga Hasto meminta fatwa kepada MA.

Selain upaya itu, menurut Setyo, Hasto secara paralel mengupayakan agar Riezky mengundurkan diri untuk digantikan oleh Harun Masiku. Namun upaya tersebut ditolak oleh Riezky Aprilia.

Hasto juga disebut pernah memerintahkan Saeful Bahri untuk menemui Riezky Aprilia di Singapura dan meminta mundur. Itu pun ditolak oleh Riezky. "Bahkan surat undangan pelantikan sebagai personil DPR RI atas nama Riezky Aprilia ditahan oleh Saudara HK, dan meminta Saudari Riezky mundur setelah pelantikan," kata Setyo.


(ayh/ayh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Jadi Tersangka, KPK Ungkap Peran Hasto Dalam Kasus Harun Masiku

Next Article KPK: Hasto Kristiyanto Minta Harun Masiku Melarikan Diri