Heboh Tarif Royalti Nikel-emas Bakal Naik, Esdm: Demi Keadilan!

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta librosfullgratis.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa perubahan tarif royalti di sektor mineral dan batu bara (minerba) dilakukan untuk memberikan rasa keadilan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba), Tri Winarno menyadari bahwa perubahan tarif royalti ini menuai pro-kontra. Khususnya, ketika perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) batu bara mengalami penurunan tarif royalti, sementara pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) mengalami kenaikan tarif royalti.

"Lebih memberikan keadilan gitu ya," ujar Tri Winarno ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Selasa (25/3/2025).

Tri mengungkapkan bahwa perubahan tarif royalti di sektor minerba dilakukan untuk menggenjot Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Terlebih sasaran PNBP di tahun ini ditetapkan Rp 124,5 triliun.

"Oh tahun ini Rp 124,5 triliun. Kan harganya lagi jeblok ini," ujarnya.

Berdasarkan info Kementerian ESDM sejak tahun 2022 hingga 2024, PNBP dari minerba selalu lebih besar dibandingkan migas. Pada 2022 misalnya, minerba menyumbang Rp 180,4 triliun, sementara migas Rp 148,5 triliun.

Kondisi tersebut terus bersambung pada 2023 dengan kontribusi minerba mencapai Rp 172,1 triliun, sedangkan migas Rp 117 triliun. Hingga 2024, sektor minerba tetap mendominasi dengan capaian Rp 140,5 triliun, lebih tinggi dari migas nan tercatat hanya Rp 110,9 triliun.

Sebelumnya, Ketua Indonesia Mining & Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menilai bahwa kebijakan ini bisa menjadi kontraproduktif bagi pelaku upaya pertambangan. Sekalipun, dampaknya tidak bakal dirasakan secara merata oleh seluruh komoditas pertambangan.

"Saya memandang rencana revisi PP26/2022, nan bakal diberlakukan oleh Pemerintah bisa jadi menjadi kontraproduktif bagi pelaku upaya pertambangan, namun bukan seluruh jenis komoditas pertambangan," kata dia kepada librosfullgratis.com, Senin (24/3/2025).

Menurut dia, sektor nikel bakal menjadi salah satu industri nan teriak alias keberatan atas usulan revisi ini. Namun, perihal ini bisa jadi tidak bertindak bagi industri timah maupun batu bara, khususnya bagi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Namun bisa tidak terjadi di timah maupun batu bara, khususnya IUPK perpanjangan dari PKP2B nan justru bagus dengan usulan revisi ini. Jauh lebih logis bagi IUPK perpanjangan PKP2B," kata dia.

Singgih menilai bahwa pemerintah dalam usulan revisi ini lebih berfokus pada nilai komoditas. Pemerintah hanya memandang tingginya nilai komoditas tambang sebagai momentum nan wajar untuk meningkatkan royalti.

Seperti diketahui, pemerintah tengah merevisi patokan mengenai royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor mineral dan batu bara (minerba). Hal ini tak lain untuk meningkatkan kontribusi sektor pertambangan untuk penerimaan negara.

Setidaknya terdapat dua patokan nan tengah direvisi, antara lain Peraturan Pemerintah No.26 tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) nan Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PP No.15 tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan alias Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.

Ada beberapa komoditas nan rencananya bakal dinaikkan tarif royaltinya, antara lain batu bara, timah, tembaga, nikel, emas, perak, hingga platina.


(wia)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Kenaikan Royalti Minerba Bikin Was-Was, Apa Dampaknya?

Next Article Siap-Siap, Tarif Royalti Bijih Nikel Bakal Naik Jadi 14-19%!