ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah terbukti menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun. Kerugian negara ini mencakup penyewaan perangkat pelogaman hingga kerusakan lingkungan.
Perihal kerugian negara itu disampaikan pengadil saat membacakan pertimbangan putusan terhadap terdakwa Harvey Moeis dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (23/12/2024). Hakim mengamini dakwaan jaksa bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 300 triliun.
"Total kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun). Dengan demikian unsur nan dapat merugikan negara telah terpenuhi dalam perbuatan tersebut, " kata pengadil saat membacakan pertimbangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim mengatakan hitung-hitungan kerugian negara itu mencakup kerugian kerusakan lingkungan, kerugian atas kerja sama penyewaan perangkat dan kerugian atas pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal. Kerugian kerusakan lingkungan akibat penambangan timah terlarangan ini mencapai Rp 271 triliun.
Berikut hitung-hitungan kerugian negara kasus Timah:
- Kerugian negara atas kerja sama penyewaan perangkat processing pelogaman timah nan tidak sesuai ketentuan Rp 2.284.950.217.912,14 (Rp 2,2 triliun)
- Kerugian negara atas pembayaran bijih timah dari tambang timah terlarangan Rp 26.648.625.701.519 (Rp 26,6 triliun)
- Kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah terlarangan Rp 271.069.688.018.700 (Rp 271 triliun)
Total kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun)
Harvey Divonis 6,5 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, pengusaha Harvey Moeis divonis balasan penjara. Suami aktris Sandra Dewi itu dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," kata pengadil ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," sambung hakim.
Hakim juga menghukum Harvey bayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan.
Harvey juga dihukum bayar duit pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayar, maka kekayaan bendanya bakal dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian alias andaikan jumlah tidak mencukupi maka diganti balasan 2 tahun penjara.
Sementara, Suparta selaku Dirut PT RBT divonis 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan duit pengganti Rp 4,5 triliun. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, ialah 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan duit pengganti Rp 4,5 triliun.
Berikutnya, Reza selaku salah satu Direktur di PT RBT divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, ialah 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
(whn/haf)