ARTICLE AD BOX
MABES Polri mengungkap peran tiga anggotanya nan terbukti terlibat dalam pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Ketiga polisi ialah Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful dan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia tekah diberinkan hukuman pemecatan alias pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan peran pelaku terungkap dalam sidang kode etik pekerjaan Polri (KKEP) nan digelar sejak 31 Desember 2024. Berikut peran masing-masing pelaku pemerasan terhadap penonton DWP 2024.
Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak
Polri membeberkan peran Kombes Donald dalam kasus pemerasan penonton termasuk penduduk negara (WN) Malaysia saat menonton gelaran DWP 2024. Donald disebut membiarkan pemerasan itu terjadi.
"Perlu kami sampaikan adanya suatu bentuk perbuatan terhadap terduga pelanggar, telah melakukan pembiaran dan alias tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024," kata Trunoyudo, Kamis (2/1).
Truno mengatakan penonton nan diamankan itu ada penduduk negara Indonesia biaya penduduk negara asing. Para penonton diamankan diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.
"Namun, pada saat pemeriksaan terhadap orang nan diamankan tersebut telah melakukan dengan permintaan duit sebagai hadiah dalam pembebasan alias pelepasan," ungkap Trunoyudo.
Donald menjalani sidang kode etik pekerjaan Polri (KKEP) pada Selasa, 31 Desember 2024 pukul 11.00 WIB sampai Rabu, 1 Januari 2025 pukul 04.00 WIB. Donald dikenakan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai personil Polri.
Donald dikenakan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 5 ayat 1 huruf K Pasal 6 ayat 1 huruf D Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode etik Polri.
AKBP Malvino Edward Yusticia
AKBP Malvino disebut mempunyai peran meminta duit kepada para penonton nan ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba sebagai hadiah untuk dilepaskan.
"Terduga pelanggar telah mengamankan konser DWP 2024 terdiri dari penduduk negara asing dan penduduk negara Indonesia yanh diduga melakukan penyalahgunaan narkoba, namun saat pemeriksaan melakukan permintaan duit sebagai hadiah untuk pelepasan," kata Trunoyudo.
Malvino disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai personil Polri. Selain itu, Truno menyebut Malvino juga dikenakan hukuman etika ialah perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Malvino juga dikenakan hukuman administratif berupa penempatan unik (patsus) alias penahanan selama 6 hari dari 27 Desember 2024 sampai 2 januari 2025 diruang Patsus Divpropam Polri.
Malvino menjalani sidang etik dari Selasa, 31 Desember 2024 pukul 11.00-12.00 WIB dan dilanjutkan hari ini, Kamis (2/1) pukul 09.00-16.30 WIB. Adapun sidang Komisi Kode Etik Polri dipimpin Wairwasum Polri Irjen Yan Sultra Indrajaya.
AKP Yudhy Triananta Syaeful
AKP Yudhy Triananta Syaeful dipecat tidak dengan hormat (PTDH) sebagai personil Polri buntut kasus pemerasan penonton DWP 2024. Yudhy disebut ikut menangkap dan memeras puluhan korban.
"Yang berkepentingan terduga pelanggar pada saat menjabat sebagai panit telah mengamankan penonton konser DWP Tahun 2024 terdiri dari penduduk negara asing maupun penduduk negara Indonesia nan diduga melakukan penyalahgunaan narkoba," kata Trunoyudo.
Trunoyudo mengatakan pada saat terjadi pemerasan. Korban diminta sejumlah duit nan tidak disebutkan nominalnya agar dibebaskan dalam kasus penyalahgunaan narkoba. "Pada saat pemeriksaan terhadap orang nan diamankan tersebut telah melakukan permintaan duit sebagai hadiah dalam pembebasan alias pelepasannya," ujar Trunoyudo.
Selain mendengar keterangan terduga pelanggar AKP Yudhy, majelis sidang etik juga meminta keterangan 11 saksi nan dihadirkan di ruang sidang. Atas kebenaran nan ditemukan itu, Yudhy diputus melanggar etik.
Sebagaimana Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 ayat 1 huruf B Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 ayat 1 huruf A nomor 1 jo Pasal 10 ayat 2 huruf I Pasal 10 ayat 1 huruf F Pasal 11 ayat 1 huruf B Pasal 12 huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Majelis sidang etik memutuskan hukuman etika terhadap AKP Yudhy. Yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Lalu, hukuman administratif berupa penempatan dalam tempat unik (patsus) selama lima hari terhitung tanggal 27 Desember 2024 sampai 1 Januari 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
"Kedua pemberhentian tidak dengan hormat alias PTDH sebagai personil polri atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," ungkap Trunoyudo.
Untuk diketahui, ada 18 oknum polisi memeras 45 WN Malaysia saat menonton gelaran DWP di JI-Expo Kemayoran, Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024. Belasan personil itu dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.
Dalam kasus ini, Divisi Propam Mabes Polri menyita peralatan bukti duit senilai Rp2,5 miliar nan disinyalir merupakan kerugian korban. Uang itu ditampung di sebuah rekening unik nan telah disiapkan. (Yon/P-5)