ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Imlek 2025 bakal jatuh pada akhir bulan Januari tahun ini. Sehubungan dengan peringatan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili ini, pemerintah juga sudah menetapkan tanggal merah untuk hari libur nasional dan libur bersamanya.
Penetapan tanggal merah Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili/2025 Masehi ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Imlek Jatuh pada 29 Januari 2025
Tahun Baru Imlek jatuh pada tanggal 29 Januari 2025. Berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru, tanggal ini ditetapkan sebagai tanggal merah untuk hari libur nasional dalam rangka memperingati Tahun Baru Imlek 256 Kongzili.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Libur dan Cuti Bersama Imlek 2025
Masih merujuk pada SKB 3 Menteri terbaru, pemerintah juga telah menetapkan tanggal merah untuk libur berbareng Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili, ialah pada tanggal 28 Januari 2025. Satu hari sebelum seremoni Imlek 2025. Sehingga total ada 2 tanggal merah untuk libur Imlek 2025.
Berikut ini daftar tanggalnya:
- Selasa, 28 Januari 2025: Cuti berbareng Imlek 2576 Kongzili
- Rabu, 29 Januari 2025: Libur nasional Imlek 2576 Kongzili.
Long Weekend dan Rekomendasi Cuti
Tanggal merah Imlek 2025 berdekatan dengan tanggal merah lain, ialah hari libur nasional Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW (27 Januari 2025) dan libur akhir pekan alias weekend (25-26 Januari 2025). Sehingga dapat menambah lama libur lebih panjang (long weekend). Selain itu ada beberapa tanggal nan bisa dijadikan rekomendasi cuti.
Berikut ini daftar tanggalnya:
- Sabtu, 25 Januari 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 26 Januari 2025: Libur akhir pekan
- Senin, 27 Januari 2025: Libur nasional Isra Mikraj Nabi SAW
- Selasa, 28 Januari 2025: Cuti berbareng Imlek 2576 Kongzili
- Rabu, 29 Januari 2025: Libur nasional Imlek 2576 Kongzili.
- Kamis, 30 Januari 2025: Rekomendasi cuti
- Jumat, 31 Januari 2025: Rekomendasi cuti.
Sebagai informasi, Imlek adalah seremoni tahun baru China, alias pergantian tahun berasas peredaran bulan (kalender lunar). Di Indonesia, Tahun Baru Imlek dirayakan oleh umat Konghucu maupun masyarakat Tionghoa setiap tahunnya.
Penetapan seremoni Tahun Baru Imlek sebagai hari libur nasional di Indonesia adalah berasas Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2002. Adapun penetapan tanggal merah tahunannya senantiasa diatur melalui SKB 3 Menteri.
(wia/imk)