Jadi Tersangka, Hasto Dan Donny Tri Istiqomah Dicekal Ke Luar Negeri

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, librosfullgratis.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka atas kasus suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), nan melibatkan Harun Masiku (HM).

Tak hanya Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka. Donny disebut sebagai orang kepercayaan Hasto dalam perkara nan dimaksud.

Akibatnya, KPK pun melakukan pencekalan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah, sehingga keduanya tidak bisa melakukan perjalanan ke luar negeri.

"Jadi seperti nan diketahui, pada SOP nan kita miliki, ketika ini naik, juga ikut dalam pencekalan. Pencekalan terhadap nan bersangkutan," kata Direktur Penyidik KPK Asep Guntur, dalam konvensi pers, Selasa (24/12/2024).

Termasuk, lanjut Asep, pada orang-orang nan berangkaian dan diduga mempunyai informasi.

"Akan menyulitkan andaikan dia berada alias ke luar negeri, seperti. Jadi pencekalan semerta-merta kita lakukan," kata Asep.

Asep juga mengungkapkan bahwa pencekalan terhadap Hasto dan Donny selama 6 bulan ke depan, nan bisa diperpanjang.

"Nanti bisa diperpanjang seperti itu. Tidak hanya orang tertentu ya, memang itu semuanya seperti itu," kata Asep.

Selain itu Asep juga menjelaskan argumen Hasto belum ditangkap. Menurutnya saat ini memerlukan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk menggali keterangan dari para saksi.

"Bahwa Sprindik nan kami terbitkan pada tanggal 23 kemarin itu merupakan pengembangan investigasi dari perkaranya Harun Masiku," katanya.

"Sehingga kelak untuk Sprindik baru ini tentunya kita bakal memanggil kembali mereka dengan dasar Sprindik nan baru ini," ujarnya.


(wia)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Jadi Tersangka, KPK Ungkap Peran Hasto Dalam Kasus Harun Masiku

Next Article Ramai Kabar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka, KPK Buka Suara