Jaksa: Hasto Perintahkan Anak Buah Rendam Hp Sebelum Diperiksa Kpk

Sedang Trending 4 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Terungkap perintah dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk merendam ponsel alias handphone agar buron Harun Masiku tidak tertangkap KPK. Hasto memerintahkan perihal itu kepada anak buahnya sebelum dirinya diperiksa KPK.

Hal tersebut diungkap jaksa dalam dakwaan nan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Jumat (14/3/2025). Duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini Hasto Kristiyanto.

Semua bermulai saat KPK mengirimkan surat panggilan ke Hasto untuk datang memenuhi pemeriksaan sebagai saksi di kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024. Lalu sebelum itu ialah pada 6 Juni 2024, Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi untuk bergegas menenggelamkan ponsel miliknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengirim surat panggilan nomor Spgl/3838/DIK.01.00/23/06/2024, tanggal 04 Juni 2024 nan ditujukan kepada Terdakwa sebagai saksi dalam perkara atas nama Tersangka Harun Masiku untuk pemeriksaan tanggal 10 Juni 2024," kata jaksa.

"Atas pemanggilan tersebut, pada tanggal 06 Juni 2024 Terdakwa memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK. Menindaklanjuti perintah Terdakwa tersebut Kusnadi melaksanakannya," sambungnya.

Singkat cerita, Hasto dan Kusnadi memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi pada 10 Juni itu. Hasto mengaku tidak mempunyai ponsel saat interogator KPK memintanya.

"Bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 Terdakwa berbareng dengan Kusnadi menghadiri panggilan sebagai saksi di KPK. Sebelum Terdakwa diperiksa. sebagai saksi, Terdakwa menitipkan telepon genggamnya kepada Kusnadi, namun pada saat Penyidik KPK menanyakan telepon genggam milik Terdakwa, Terdakwa menjawab tidak mempunyai telepon genggam, "ujarnya.

Jaksa KPK mengaku mengetahui ponsel milik Hasto itu dititipkan ke Kusnadi. Saat KPK menyita ponsel milik Hasto dan Kusnadi, tidak ditemukan info mengenai keberadaan Harun Masiku.

"Berdasarkan info nan diperoleh Penyidik KPK, diketahui telepon genggam milik Terdakwa dititipkan kepada Kusnadi sehingga Penyidik melakukan penyitaan telepon genggam milik Terdakwa dan Kusnadi namun Penyidik tidak menemukan telepon genggam milik Kusnadi nan berisi info mengenai HARUN MASIKU, " ujarnya.

Jaksa mengatakan perbuatan Hasto baik dengan sengaja alias memerintahkan merendam ponsel merupakan upaya untuk merintangi investigasi kasus Harun Masiku. Akibatnya, kata jaksa, investigasi terhadap kasus Harun Masiku menjadi terhambat.

"Merupakan perbuatan nan telah dengan sengaja Terdakwa lakukan untuk mencegah, merintangi, alias menggagalkan secara langsung alias tidak langsung Penyidikan terhadap Tersangka Harun Masiku nan mengakibatkan investigasi atas nama Tersangka Harun Masiku terhambat," ungkap jaksa.

Atas dasar perihal itulah, KPK mendakwa Hasto Kristiyanto telah merintangi investigasi kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto didakwa melanggar pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi alias menggagalkan secara langsung alias tidak langsung investigasi terhadap tersangka Harun Masiku," kata jaksa.

(whn/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu