Kasus Dwp, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Dan 2 Anak Buahnya Jalani Sidang Etik

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

librosfullgratis.com, Jakarta - Propam Mabes Polri kembali menggelar sidang etik personil polisi nan terlibat kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) hingga Rp2,5 miliar.

"Iya sedang dalam proses lanjutan nan kemarin, minta doanya biar tuntas semuanya," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Sandi Nugroho di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (2/1/2024).

Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengatakan, personil polisi nan menjalani sidang etik pada hari ini adalah Malvino dan dua anak buahnya. Malvino sempat menjabat sebagai Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

"Masih pemeriksaan, kemarin lama itu lantaran dari belasan orang digilir makanya sampai pagi nan Malvino belum selesai makannya ditunda hari ini. Hari ini tiga orang nan 2 baru nan satu melanjutkan," ujar Anam.

Pada sidang sebelumnya, Polri menjatuhkan hukuman Pemberian Tidak dengan Hormat (PTDH). Keduanya adalah mantan Ditnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak dan satu lagi inisial Y.

Anam mengatakan pada sidang sebelumnya mengungkapkan soal perencanaan gimana pemerasan itu terjadi.

"Salah satu nan paling krusial begini , itu ditelusuri dari segi perencanaan artinya memang gimana itu bisa terselenggara termasuk juga siapa nan menggerakkan siapa nan memerintah siapa nan diperintah itu satu," jelas Anam.

"Yang kedua dari segi penyelenggaraan ya hari pertama 13 siapa 14 siapa 15 siapa melakukan apa termasuk juga akhir pertanggung jawaban termasuk jika dari akhir ini pasca ini ya soal biaya itu ditelusuri dananya berapa siapa nan nerima siapa nan nguasai, dititipkan kemana dan sebagainya," pungkas dia.

Tak Terima Dipecat Kasus DWP, Kombes Donald Parlaungan Ajukan Banding

 Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak. Pemecatan itu mengenai dengan kasus dugaan pemerasan penduduk negara (WN) Malaysia saat menonton penyelenggaraan event Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Donald berbareng dua terperiksa lain menjalani sidang pada Selasa 31 Desember 2024, pukul 11.00 WIB  hingga Rabu 1 Januari 2025, jam 04:00 WIB. Sidang turut dihadiri pihak eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Hasil sidang dibeberkan Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam.

"Sidang ini untuk Direktur dan Kanit Narkoba (Polda Metro Jaya), putusannya PTDH. Sementara untuk Kasubdit belum ada putusan lantaran diskors dan bakal dilanjutkan pada hari Kamis," kata Anam dalam keterangannya, Rabu (1/1/2025).

Atas putusan itu, Anam mengatakan kedua terperiksa mengusulkan banding. "Kedua orang tersebut nan di PTDH mengajukan banding," ujar dia.

Di sisi lain, Anam membeberkan beberapa catatan krusial dalam sidang etik. Pertama mengenai saksi baik nan memberatkan maupun meringankan terperiksa.

"Dalam konteks pemeriksaan saksi ini jadi lebih mendalam, peristiwanya jadi lebih terang dengan hadirnya saksi nan memberatkan maupun nan meringankan, sehingga majelis punya kesempatan untuk cross check untuk membandingkan mana nan faktual, mana nan jujur, mana nan sesuai kenyataan, mana nan tidak," ujar dia.

"Nah, saling cross check itu terjadi dan dilakukan, makanya juga menyantap waktu nan cukup lama," sambung dia.

Kedua, Komisi etik turut memeriksa bukti-bukti dan menelaah beragam argumen mengenai peristiwa. Mulai dari alur perencanaan, alur pelaksanaan, maupun alur setelah hari H termasuk juga pelaporan aktivitasnya. Anam beranggapan dengan adanya sistem tersebut menjadikan sidang menjadi akuntabel.

"Kami mengapresiasi sistem akuntabilitas nan kemarin ada dalam sidang etik tersebut," ujar dia.

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com