Kasus Eks Pengacara Anak Bos Prodia, Suaminya Turut Dipanggil Polisi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Polisi bakal memeriksa Evelin Dohar Hutagalung (EDH), mantan pengacara anak bos Prodia Arif Nugrono, mengenai dugaan penggelapan dan penipuan Lamborghini. Suami Evelin, laki-laki berinisial JK bakal turut diperiksa.

"Demikian pula mengenai dengan rencana aktivitas pemeriksaan alias permintaan keterangan terhadap saksi lainnya atas nama JK (suami Terlapor EDH)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).

Pemeriksaan bakal digelar di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa (18/2) pekan depan. Pria JK bakal diperiksa berbareng Evelin nan sejatinya diperiksa hari ini, namun tidakhadir lantaran agenda lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade Safri mengatakan laki-laki JK diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ade menyebut terlapor dalam LP/B/612/I/2023/SPKT/Polda Metro Jaya hanya Evelin Dohar Hutagalung.

"(Diperiksa) mengenai dugaan tindak pidana nan dilaporkan. Terlapor dalam LP nomor 612 adalah EDH," kata dia.

"Saat ini di tahap penyidikan. Sebelum ada penetapan tersangka dalam penanganan perkara a quo, semuanya statusnya tetap saksi. Nanti baru setelah dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam perkara a quo dengan berdasar pada minimal 2 perangkat bukti nan sah, bakal ditentukan siapa saja tersangka dalam perkara dimaksud," imbuhnya.

Duduk Perkara

Sebagai informasi, Evelin awalnya mendampingi Arif Nugroho selaku kliennya nan terlibat dalam kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur nan ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada April 2024. Kasus ini saat itu ditangani oleh AKBP Bintoro selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam perjalanannya, Arif Nugroho meminta Evelin selaku pengacaranya saat itu untuk menjual mobil Lamborghini. Duit itu untuk mengurus kasusnya nan ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

Pahala selaku pengacara Arif Nugroho melaporkan Evelin ke Polda Metro Jaya pada 27 Januari 2025. Dalam laporan tersebut, Pahala melaporkan Evelin atas dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang.

"Peristiwa nan dilaporkan adalah: sekitar bulan April 2024, Terlapor meminta korban menjual mobilnya untuk mengurus perkara norma nan sedang korban alami. Kemudian korban meminta bahwa hasil penjualan mobil tersebut ditransfer kepadanya terlebih dulu sebesar Rp 3,5 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

"Akan tetapi sampai saat ini, duit penjualan mobil mewah milik korban tersebut tidak Terlapor berikan dan saat ini mobil milik korban tidak dikembalikan oleh Terlapor, korban merasa dirugikan Rp 6,5 miliar," ujarnya.

(wnv/mea)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu