Kasus Pemerasan Penonton Dwp 2024, 2 Polisi Didemosi 8 Tahun

Sedang Trending 4 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX
Kasus Pemerasan Penonton DWP 2024, 2 Polisi Didemosi 8 Tahun Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago.(Dok. MGN)

POLRI kembali menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap dua personil nan diduga terlibat pemerasan penonton DWP 2024 alias Djakarta Warehouse Project. Kedua polisi itu diputus melanggar dan disanksi demosi 8 tahun.

Keduanya adalah HK dan JA. Mereka menjalani sidang etik di Ruang Sidang KKEP Bidpropam Polda Metro Jaya Lantai 1 Gedung Promoter Polda Metro Jaya. HK disidang sidang tadi pukul 13.00-16.00 WIB, sedangkan JA disidang dari pagi pukul 09.00-12.45 WIB.

"(Putusan) hukuman administratif berupa mutasi berkarakter demosi selama delapan tahun ditempatkan di luar kegunaan penegakan norma (reserse)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago dalam keterangannya, Senin, 13 Januari 2025.

Erdi tak membeberkan identitas kedua polisi. Namun, berasas catatan 34 personil nan dimutasi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, HK adalah Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Brigadir Hendy Kurniawan. Ia dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan.

Sedangkan, JA adalah Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, Iptu Jemi Ardianto. Dia dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan.

Selain didemosi 8 tahun, kedua polisi itu juga dilakukan penempatan unik (patsus) alias penahanan selama 30 hari. Kemudian, hukuman etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Pelanggar diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada ketua Polri. Polisi pelanggar juga diwajibkan mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan pekerjaan selama satu bulan;

"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," ucap Erdi.

Sidang ini dipimpin Ketua Komisi AKBP Gunawan selalu Kepala SPKT Polda Metro Jaya, Anggota Komisi AKBP Budi Setiadi selaku Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Metro Jaya, dan Anggota Komisi Kompol Agus Khaeron selaku Kaurbinetika Subbid Wabprof Bidpropam Polda Metro Jaya.

Majelis sidang etik menyatakan kedua pelanggar telah menangkap dua WNA Malaysia dalam aktivitas DWP di Jiexpo Kemayoran nan diduga menyalahgunakan narkoba. Namun, pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT).

"Serta adanya permintaan duit sebagai hadiah dalam pembebasan alias pelepasannya," beber Erdi.

Keduanya dijerat Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Juncto pasal 5 ayat (1) huruf b dan pasal 5 ayat (1) huruf c dan pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

"Dalam penegakan kode etik ini adapun hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran masing-masing terduga pelanggar, tentunya pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam bentuk pelanggarannya," pungkas mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.

Untuk diketahui, pemerasan itu terjadi saat konser DWP di JI-Expo Kemayoran Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024. Ada 18 polisi nan disebut terlibat berasal dari satuan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.

Dalam kasus ini, Divisi Propam Mabes Polri menyita peralatan bukti duit senilai Rp2,5 miliar nan merupakan kerugian korban. Uang itu ditampung di sebuah rekening unik nan telah disiapkan. Divpropam Polri bakal mengembalikan duit miliaran rupiah itu ke korban. (Z-9)