ARTICLE AD BOX
librosfullgratis.com, Jakarta - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian modus ketuk pintu, dua orang pelaku ditangkap.
Inisiden itu dialami oleh U di rumah kontrakan di Jalan Kongsi, Kampung Cikarang Jati, Kabupaten Bekasi pada Minggu 9 Februari 2025. Selain mencuri, pelaku juga menganiaya korban hingga alami luka-luka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam menerangkan, pihak kepolisian sukses mengidentifikasi keberadaan dua orang pelaku.
Adapun, tersangka RMR saat itu diketahui Kampung Sukamantri, Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi. Dia kemudian ditangkap pada Senin, 10 Februari 2025 sekitar pukul 01.30 WIB.
"RMR peran eksekutor," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (12/2/2025).
Ade Ary mengatakan, pihak kepolisian kemudian mengembangkan ke pelaku lain. Didapati lah pelaku atas nama S sedang berada di Kios Pasar Lama Cikarang Kabupaten Bekasi.
"S peran pembeli peralatan hasil kejahatan berupa satu unit telepon genggam milik korban," ujar dia.
Hasil pemeriksaan, terungkap tindakan sadis itu dipicu oleh emosi pelaku nan merasa kekasihnya dihina oleh korban dengan kata-kata tak pantas.
"Peristiwanya diawali pada Minggu, tersangka RMR membujuk F, CG dan SN untuk menemani tersangka berkelahi," ujar dia.
Serang Korban dengan Celurit
Ade Ary menjelaskan, tersangka membujuk tiga temannya untuk mendatangi rumah korban. Pelaku RMR kemudian menyerang korban dengan celurit.
"Tersangka berikut saksi-saksi tiba di TKP dan berakhir di depan pagar, selanjutnya tersangka melangkah seorang diri ke dalam area rumah dan saksi-saksi menunggu diluar pagar," ujar dia.
"Kemudian tersangka mengetuk pintu bilik korban dan ketika pintu bilik dibuka, tiba-tiba tersangka mengayunkan celurit ke arah tubuh korban," dia menambahkan.
Kejadian itu, menyebabkan korban alami luka di punggung, bahu kiri, lengan, hingga jari tangan. Tak berakhir di situ, pelaku juga mengambil ponsel korban sebelum melarikan diri.
"Tersangka mengambil satu buah handphone merk Infinix warna abu abu milik korban nan berada dilantai dan selanjutnya pergi meninggalkan letak bilik korban dengan menaiki motor berbareng dengan saksi-saksi nan lain," ujar dia.
Jual Hasil Curian
Ade Ary mengatakan, tersangka RMR kemudian menjual ponsel hasil rampasan kepada seorang penadah berinisial S di Pasar Lama Cikarang. Ponsel dibayar dengan nilai Rp 750 ribu.
"Tersangka seorang diri pergi ke Pasar Lama Cikarang Kabupaten Bekasi untuk menjual handphone kepada S dengan nilai Rp 750 ribu," ucap dia.
Guna kepentingan penyidikan, sekarang kedua tersangka telah dibawa ke Polda Metro Jaya. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan. Untuk RMR dijerat Pasal 365 KUHP sedangkan S sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP.