ARTICLE AD BOX
Jakarta, librosfullgratis.com - Pemerintah Indonesia kabarnya tengah berbincang dengan Inggris untuk memulangkan narapidana WNI nan ditahan di luar negeri untuk dipindahkan ke tahanan di Tanah Air. Narapidana dimaksud, Reynhard Sinaga, nan dihukum di Inggris lantaran kasus kejahatan seksual.
Reynhard Sinaga, 41, dinyatakan bersalah di Manchester pada 2020 lantaran melakukan kejahatan seksual pada 48 pria. Korbannya dibius setelah membawa mereka kembali ke apartemennya dari bar dan klub di kota Inggris.
Pengadilan Manchester memutuskan, Reynhard kudu menjalani balasan setidaknya 30 tahun penjara atas total 159 pelanggaran nan dilakukannya dari Januari 2015 hingga Mei 2017.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pembicaraan dengan pemerintah Inggris tetap dalam tahap awal.
Mekanisme pemulangan tersebut bakal diputuskan kemudian, baik melalui pemindahan tahanan alias melalui pertukaran dengan tahanan Inggris nan dipenjara di Indonesia.
"Sebesar apapun kesalahan seorang penduduk negara, negara bertanggung jawab memihak penduduk negaranya," kata Yusril, dikutip dari Reuters, Sabtu (8/2/2025).
"Ini bukan pekerjaan nan mudah bagi kami," ujarnya, seraya menambahkan ada banyak perihal nan perlu dinegosiasikan dengan pemerintah Inggris.
Pernyataan Kemlu RI
Terpisah, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Rolliansyah Soemirat mengatakan sampai saat ini belum ada pembahasan resmi secara diplomatik mengenai wacana pemulangan Reynhard.
"As of now itu, saya ingat it is confirmed bahwa pemerintah Indonesia selama ini pemerintah luar negeri tidak belum mendapatkan komunikasi resmi diplomatik apapun mengenai rencana pemulangan ini. Jadi mungkin teman-teman sebaiknya bisa juga melakukan paralel kontaknya dengan teman-teman perwakilan dari Kemenko, KumHAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan nan menjadi focal point dari penanganan rumor ini mengenai dengan dinamika terakhir," katanya.
"Namun tentu Kementerian Luar Negeri bakal terus available untuk membantu melakukan koordinasi dan fasilitasi mengenai dengan seluruh pihak terkait," tambah Rollinsyah.
Upaya Keluarga Reynhard
Di bawah peraturan Inggris, Reynhard hanya dapat mengusulkan keringanan balasan setelah dia dipenjara selama 30 tahun, kata Yusril.
Keluarga Reynhard sendiri telah berjumpa dengan perwakilan kementerian untuk mengupayakan pemulangannya.
"Jika pemerintah Inggris menyetujui pemulangannya, dia bakal dipenjara di penjara dengan keamanan maksimum," kata Yusril. "Kalau tidak, dia bakal menimbulkan masalah baru," sambungnya.
Kedutaan Besar Inggris di Jakarta mengatakan, mereka tidak mempunyai perjanjian pemindahan tahanan dengan Indonesia, nan diperlukan untuk memindahkan tahanan dari Indonesia.
Rencana ini menyusul langkah Indonesia nan juga mengupayakan pemulangan seorang tahanan di Teluk Guantanamo nan dituduh sebagai salah satu komplotan peledak Bali.
Ia adalah Riduan Isamuddin, nan lebih dikenal dengan nama Hambali, nan dituduh terlibat dalam Bom Bali tahun 2002.
Foto: Reynhard Sinaga. (Facebook/Reynhard Sinaga)
Reynhard Sinaga. (Facebook/Reynhard Sinaga)
(dce)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Jelang Akhir Jabatan, Biden Beri Pengampunan Massal Narapidana
Next Article Dipanggil Prabowo, Bahlil & Yusril Tiba di Kertanegara