ARTICLE AD BOX
librosfullgratis.com, Jakarta - Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian angkat bicara mengenai polemik kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen nan belakangan menuai banyak kritik.
Dalam pernyataannya, Kawendra menegaskan bahwa buahpikiran awal kebijakan tersebut berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) nan diusulkan Puan Maharani. Diketahui saat UU Kenaikkan Pajak diusulkan, PDIP sebagai partai penguasa dengan personil DPR terbanyak, tetapi saat sudah disahkan PDIP seolah menolak kenaikkan PPN 12 persen.
"Kita semua tahu bahwa wacana PPN 12 persen ini bukan perihal nan tiba-tiba muncul, melainkan diinisiasi oleh PDIP. Jadi, jangan banyak drama dan harusnya bertanggung jawab penuh atas keputusan nan memengaruhi rencana hidup orang banyak," ujar Kawendra, Sabtu (21/12/24).
Kawendra menilai bahwa kenaikan PPN 12 persen bakal menambah beban masyarakat, terutama di tengah situasi ekonomi nan belum sepenuhnya pulih.
"Bukannya membantu rakyat, ini justru seperti memberi beban baru. Harusnya pemerintah dan partai pengusung kebijakan ini konsentrasi pada solusi nan berpihak pada rakyat kecil," tambahnya.
Lebih lanjut, Kawendra meminta PDIP untuk tidak mengalihkan perhatian dengan membikin narasi nan membingungkan publik.
"Jika ini adalah kebijakan nan kalian usulkan, tunjukkan keberanian untuk menghadapinya. Jangan lari dari tanggung jawab," tegasnya.
Meski demikian, Anggota DPR RI Dapil Jember-Lumajang ini juga membuka ruang perbincangan agar pemerintah dan pihak mengenai dapat mengevaluasi kembali kebijakan tersebut.
"Ini bukan soal pamor alias siapa nan menang. Ini tentang kepentingan rakyat. Mari kita duduk berbareng mencari solusi terbaik," tutup Kawendra.
Peluang IKN untuk Tarik Pendatang
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada 2025 ditangkap sebagai sebuah kesempatan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), untuk menarik lebih banyak orang beranjak ke IKN.
Lantaran, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono mengungkapkan, pemerintah telah memberikan sejumlah insentif pajak bagi para penanammodal dan warga IKN di kemudian hari.
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024, sejumlah insentif pajak nan ditawarkan di IKN, mulai dari tax holiday dengan jangka waktu 30 tahun bagi investor, pengurangan penghasilan bruto (super tax deduction) hingga 350 persen, sampai pajak penghasilan (PPh) 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pegawai nan bekerja di IKN.
"Justru saya memandang mungkin itu juga peluang, PPN 12 persen jika spending-nya di IKN dengan beragam insentif itu. Ini menjadi tempat nan lebih atraktif dibanding area lain di Indonesia. Saya memandang opportunity di situ," ujar Agung di Kantor Otorita IKN Nusantara, Kalimantan Timur, dikutip Sabtu (21/12/2024).
"Kemudian PPh 21 ini kelak jika udah jadi ibu kota nih, saya nan berdomisili di sini, berpenghasilan di sini, maka kena pembebasan PPh 21," kata dia seraya mencontohkan.
Selain dari sisi pekerja, Agung pun belum memandang adanya akibat lonjakan PPN menjadi 12 persen dalam proses pembangunan IKN. Ia mencontohkan pembangunan Qubika Boutique Hotel di proyek ibu kota baru, nan menyantap ongkos produksi tidak sedikit.
"Dia bangun pake home decor. Jadi home decor ditumpuk, nah ini tetap berjalan. Memang meresmikannya tunggu prasarana dasarnya jalan di depannya itu tuntas. Itu toh tetep lanjut," ungkapnya.
Agung menilai, tantangan dalam membangun IKN tidak hanya datang dari dalam negeri, tapi juga pada lingkup dunia di tengah memanasnya situasi geopolitik bumi saat ini. Namun, dia meyakini kelanjutan proyek ibu kota baru ini bakal terus berjalan.
"Mudah-mudahan dengan tantangan nan ada di bumi terus berlanjut, lantaran ini tantangan dunia bukan hanya di Indonesia, soal ekonomi ini," pungkas Agung.