ARTICLE AD BOX
librosfullgratis.com, Jakarta - Pada hari, Rabu (15/1/2025) kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan untuk mengatur arus lalu lintas nan padat.
Sistem ganjil genap Jakarta diterapkan untuk mengurangi kemacetan dengan membatasi kendaraan nan boleh melintas berasas nomor pelat kendaraan.
Pada hari ini, Rabu (15/1/2025) kendaraan dengan pelat nomor ganjil diizinkan untuk melintas di ruas jalan tertentu, sementara kendaraan dengan pelat nomor genap kudu mencari pengganti rute alias moda transportasi lain.
Jangan sampai lupa, peraturan ganjil genap Jakarta hanya bertindak saat hari kerja Senin sampai Jumat, selain akhir pekan Sabtu dan Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.
Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi ialah pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua bertindak pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sebagai informasi, perluasan area ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan petunjuk dari pihak mengenai ialah Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Berbagai upaya dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk mengembalikan kualitas udara menjadi hijau. Salah satunya adalah memperpanjang penerapan ganjil genap menjadi 24 jam.
Tips Berkendara untuk Pengendara Roda Empat alias Lebih
Menghadapi kebijakan ganjil genap dan lampau lintas Jakarta nan padat memerlukan strategi dan persiapan nan matang. Berikut adalah beberapa tips berkendara nan dapat membantu Anda:
1. Perencanaan Rute Alternatif:
- Manfaatkan aplikasi navigasi untuk mencari rute pengganti nan tidak terkena kebijakan ganjil genap. Perencanaan nan matang dapat menghemat waktu perjalanan Anda.
2. Manajemen Waktu:
- Berangkat lebih awal alias setelah jam sibuk untuk menghindari kepadatan lampau lintas. Menyesuaikan agenda kerja alias pertemuan bisa menjadi solusi efektif.
3. Penggunaan Transportasi Umum:
- Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti bus TransJakarta alias MRT nan tidak terpengaruh oleh kebijakan ganjil genap. Ini juga dapat mengurangi stres berkendara.
4. Carpooling:
- Berbagi kendaraan dengan rekan kerja alias kawan nan mempunyai tujuan serupa dapat mengurangi jumlah kendaraan di jalan dan menghemat biaya perjalanan.
5. Kondisi Kendaraan:
- Pastikan kendaraan Anda dalam kondisi prima sebelum berangkat. Periksa tekanan ban, oli, dan bahan bakar untuk memastikan perjalanan nan kondusif dan lancar.
6. Kesadaran dan Kesabaran:
- Tetap waspada dan bersabar saat menghadapi lampau lintas nan padat. Hindari manuver rawan dan patuhi patokan lampau lintas untuk keselamatan Anda dan pengendara lain.
7. Pantau Lalu Lintas Secara Real-Time:
- Gunakan aplikasi alias jasa nan menyediakan info lampau lintas terkini untuk menghindari kemacetan nan tidak terduga.
Dengan memahami kebijakan ganjil genap dan menerapkan tips berkendara ini, Anda dapat menikmati perjalanan nan lebih nyaman dan efisien di Jakarta. Selalu prioritaskan keselamatan di jalan dan patuhi peraturan lampau lintas nan berlaku.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut letak 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor nan diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bercap unik nan membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan pikulan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan nan digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan pikulan peralatan unik bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan ketua lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan ketua dan pejabat negara asing serta lembaga internasional nan menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lampau lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan musibah nan diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan pikulan peralatan pengangkut logistik
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence