Kejagung Dalami Uang Lebihan Yang Ditemukan Di Rumah Mantan Ketua Pn Surabaya

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

librosfullgratis.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami adanya sumber duit lain milik mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS) selain dari hasil suap untuk vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Rudi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka suap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan, Rudi diketahui hanya menerima duit suap 43.000 SGD dari kuasa norma Ronald, Lisa Rahmat untuk vonis bebas kliennya.

"Bahwa memang betul berasas kebenaran dan peralatan bukti RS ini menerima duit sebanyak 43 ribu Dollar Singapura," beber Harli.

Sementara pada saat menggeledah dua rumah Rudi Suparmono yang berada di Jakarta dan Palembang, Kejagung menemukan peralatan bukti uang senilai Rp1,72 Miliar, USD 388.600, dan SGD 1.099.626. Jumlah tersebut jika konversikan ke rupiah ditaksir senilai Rp21 miliar.

"Untuk itu kelebihan duit ini kelak bakal kita dalami dari mana duit itu berasal," ucap Harli.

Kejagung telah menetapkan Rudi sebagai tersangka penerima suap kasus vonis bebas Ronald Tannur. Dia disangkakan dengan pasal gratifikasi. "Kepada tersangka apalagi juga disangkakan Pasal 12 huruf B ialah pasal tentang gratifikasi," ucap Harli.

Reporter: Rahmat Baihaqi

Merdeka.com

Ditangkap di Palembang

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono mengenai kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dia ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan.

Rudi Suparmono dibawa ke Jakarta melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Dia tiba sekitar pukul 16.46 WIB.

“Iya (diamankan),” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (14/1/2025).

Dia ditangkap oleh interogator Kejagung dari Palembang, Sumatera Selatan. Kini Rudi Suparmono diketahui tengah dibawa ke Kejagung untuk menjalani proses pemeriksaan.

Langsung Ditahan

Kejagung resmi menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi mengenai penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur, ialah pengurusan vonis bebas.

“Kemudian setelah melakukan penangkapan terhadap RS tadi pagi dibawa ke Jakarta dari Palembang dan mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma, selanjutnya RS lantaran ditemukan bukti nan cukup adanya tindak pidana korupsi setelah dilakukan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).

Setelah pemeriksaan, Rudi Suparmono langsung dijebloskan ke penjara. “Penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” jelas dia.

Hasil Penggeledahan 2 Rumah Rudi

Kejaksaan Agung (Kejagung) juga melakukan penggeledahan di dua letak mengenai penangkapan mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono. 

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung menyampaikan, dua letak nan digeledah ialah rumah Rudi Suparmono nan terletak di Jalan Cempaka Putih Barat 19 A, RT 07 RW 12, Cempaka Putih, Jakarta Pusat; dan rumahnya di Jalan Ariodillah 4 Nomor 16 Ilir D3, Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang.

“Dalam melakukan penggeledahan tersebut, interogator Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Khusus menemukan satu BBE (barang bukti elektronik) sebanyak satu unit, kemudian menemukan duit terdiri dari pecahan dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD) dan rupiah, tepatnya di dalam mobil merk Toyota Plat Nomor B 1611 RSB atas nama Nelsi Susanti nan ada di rumah RS,” tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).

Secara rinci, peralatan bukti duit rupiah sebesar Rp1.728.844.000, USD 388.600 dan SGD 1.099.626.

“Sehingga jika duit tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini kurang lebih sebesar Rp21.141.956.000,” jelas dia.