ARTICLE AD BOX

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) disebut kudu melindungi Guru Besar IPB sekaligus Ahli Lingkungan Bambang Hero Saharjo. Bambang dilaporkan ke polisi buntut menghitung kerugian negara kasus dugaan korupsi timah Rp271 triliun.
"Ya semestinya begitu (Kejagung melindungi Bambang Hero), konsekuensinya dari kepentingannya mengusulkan ahli," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada Metrotvnews.com, Senin, 13 Januari 2025.
Bambang Hero dilaporkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel, Andi Kusuma. Andi mengeklaim penghitungan kerugian negara itu tidak betul dan merugikan masyarakat Bangka Belitung. Fickar menyebut upaya perlindungan dari Kejagung bisa dilakukan dengan mengugurkan perkara tersebut.
"Ya melindungi dari tuntutan hukum, dengan menggugurkan perkaranya," beber Fickar.
Bambang menaksir kerugian negara akibat kerusakan lingkungan di kasus timah nan menjerat Harvey Moeis cs mencapai Rp271 triliun. Dengan rincian kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan Rp12,1 triliun.
Respons Kejagung
Sebelumnya, Kejagung merespons pelaporan Bambang Hero buntut menghitung kerugian negara kasus dugaan korupsi timah Rp271 triliun. Penghitungan itu disebut permintaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Perhitungan atas kerugian finansial negara ini didasarkan atas permintaan jaksa penyidik,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Kamis, 9 Januari 2025.
Harli mengatakan semua pihak kudu alim asas. Dia meyakini mahir memberikan keterangan atas dasar pengetahuannya nan diolah dan dihitung auditor negara.
Harli menyebut hitungan Bambang telah dipakai pengadilan dalam putusannya nan menyatakan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan dalam perkara timah sebanyak Rp300 triliun. Artinya, kata dia, pengadilan sependapat dengan JPU, kerugian kerusakan lingkungan merupakan kerugian finansial negara.
“Lalu, apa nan menjadi keraguan kita terhadap pendapat mahir tersebut, sehingga kudu dilaporkan?” ujar Harli. (H-2)