Kejagung Periksa Anak Dan Istri Zarof Ricar

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX
Kejagung Periksa Anak dan Istri Zarof Ricar : Petugas menggiring mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (tengah) usai diperiksa sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (5/11/2024)(ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memeriksa anak dan istri mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi kasus Gregorius Ronald Tannur. Pemeriksaan untuk melengkapi berkas tersangka Zarof dan Lisa Rachmat.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Senin (23/12). 

Anak Zarof itu berinisial RBP. Sedangkan, istrinya DA. Keduanya berstatus saksi.
 
"Adapun kedua orang saksi diperiksa di Jakarta mengenai investigasi perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur tahun 2023-2024 atas nama tersangka ZR dan tersangka LR," ungkap Harli.

Namun, Harli tak membeberkan hasil pemeriksaan. Sebab, perihal itu masuk substansi penyidikan.

Sebelumnya, Kejagung menangkap mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung Zarof Ricar di Bali pukul 22.00 Wita, pada Kamis, 24 Oktober 2024. Dia diduga menjadi perantara alias makelar kasasi kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, 29 nan dilakukan Gregorius Ronald Tannur.

Eks Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, ialah melakukan pemufakatan jahat berupa suap berbareng pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Lisa meminta Zarof mengupayakan pengadil agung di MA tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya.

Lisa menjanjikan duit sebesar Rp5 miliar untuk para pengadil agung. Sedangkan, Zarof diberikan hadiah Rp1 miliar.

"Sesuai catatan LR nan diberikan kepada ZR, (Rp5 miliar itu) untuk pengadil agung atas nama S, A, dan S lagi, nan menangani perkara kasasi Ronald Tannur. Namun, ZR tidak mau menerima duit rupiah tersebut lantaran jumlahnya banyak. ZR menyarankan duit rupiah tersebut ditukar dengan mata duit asing di salah satu money changer area Blok M, Jakarta Selatan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, saat konvensi pers, Jumat, 25 Oktober 2024.

Namun, Ronald Tannur tetap divonis lima tahun penjara di tingkat kasasi. Putusan MA itu sekaligus meralat vonis bebas Ronald Tannur pada Pengadilan Negeri Surabaya. Kini, Ronald telah dieksekusi di Rutan Kelas 1 Surabaya.

Sementara itu, tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pemvonis bebas Ronald Tannur juga ditetapkan tersangka apalagi telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketiga pengadil atas nama Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul menjalani sidang perdana pada Selasa, 24 Desember 2024.

Ketiganya diduga menerima suap sejumlah 140.000 Dollar Singapura dari Lisa Rachmat. Uang tersebut didistribusikan melalui beberapa tahap. Salah satunya dengan sampulsurat berisi duit di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian duit di ruang hakim.

“Dana tersebut digunakan untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Selasa, 17 Desember 2024. (P-5)