ARTICLE AD BOX
Jakarta, librosfullgratis.com - Dengan mulai berlakunya sistem Kelas Rawat Inap Standar alias KRIS secara bertahap, maka penghapusan sistem kelas 1, 2, 3 pada BPJS Kesehatan dipastikan bakal tetap bertindak pada Juli 2025.
Keputusan penghapusan kelas BPJS ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan KRIS kudu dilakukan secara berjenjang selama dua tahun. Namun, mengenai tarif nan kemungkinan diterapkan dalam sistem BPJS KRIS. Dia mengatakan tarif BPJS Kesehatan kemungkinan tidak bakal berubah dari sebelumnya selama masa transisi.
"Tarifnya belum ditentuin tapi harusnya ga ada perubahan lantaran didesain dengan nilai nan sama," kata Budi.
Dengan demikian skema iuran tetap merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.
Berikut penjelasannya:
1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan nan iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.
2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) nan bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, personil TNI, personil Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji alias Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
3. Iuran peserta PPU nan bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji alias Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
4. Iuran family tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari penghasilan alias bayaran per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti kerabat kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima bayaran (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:
a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan faedah pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
- Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta bayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 bakal dibayar oleh pemerintah sebagai support iuran.
- Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III ialah sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan support iuran sebesar Rp 7.000.
b. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan faedah pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
c. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan faedah pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, alias anak yatim piatu dari Veteran alias Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% penghasilan pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
Di dalamnya PMK di atas juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat bayar mulai 1 Juli 2026.
Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan jasa kesehatan rawat inap.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Harvey-Sandra Masuk PBI BPJS Kesehatan, Pemprov DKI Revisi Aturan
Next Article Kelas 1-3 Dihapus, Cek Iuran BPJS Terbaru Berlaku 11 Oktober 2024