ARTICLE AD BOX

Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 nan mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%. Berdasarkan Pasal 2 Ayat 2 dan 3 di beleid itu, tarif PPN 12% dikenakan hanya untuk peralatan nan tergolong mewah, seperti kendaraan bermotor dan peralatan selain kendaraan bermotor nan sebelumnya dikenai pajak penjualan atas peralatan mewah (PPnBM).
Sementara untuk peralatan dan jasa di luar golongan tersebut, PPN nan dikenakan adalah tarif efektif 11%, namalain tidak berubah.
Sebagai informasi, peralatan selain kendaraan bermotor nan termasuk kategori peralatan mewah nan terkena PPN 12 persen adalah sebagai berikut:
- Kelompok kediaman mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan nilai jual sebesar Rp30 miliar alias lebih.
- Kelompok balon udara dan balon udara nan dapat dikemudikan, dan pesawat udara lainnya tanpa sistem tenaga penggerak.
- Kelompok pesawat udara selain nan dikenakan tarif 40 persen selain untuk keperluan negara alias pikulan udara niaga. Kelompok itu mencakup helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya.
- Peluru senjata api dan senjata api lainnya selain untuk keperluan negara. Termasuk peluru dan bagiannya, namun tidak termasuk peluru senapan angin.
- Kelompok senjata api dan senjata api lainnya selain untuk keperluan negara. Kategori senjata api termasuk senjata artileri, revolver dan pistol.
- Kelompok kapal pesiar mewah, selain untuk keperluan negara alias pikulan umum. nan dimaksud kapal pesiar meliputi kapal ekskursi dan kendaraan air nan dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis selain untuk kepentingan negara alias pikulan umum.
- Yacht, selain untuk kepentingan negara alias pikulan umum alias upaya pariwisata. (Ant/Z-11)