Kenaikan Ppn 12 Persen, Misbakhun Golkar Ingatkan Pdip Tak Amnesia

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

librosfullgratis.com, Jakarta Wacana kenaikan PPN 12 persen mendapatkan beragam respon dari masyarakat. Tak sedikit nan beranggapan jika kenaikan tersebut betul-betul diberlakukan pada 2025 mendatang, maka bisa memicu terjadinya inflasi nan tinggi.

Terkait perihal ini, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta PDI Perjuangan (PDIP) tak cuci tangan seolah-olah tidak terlibat dalam proses politik ketika membahas UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Adapun UU Harmonisasi ini nan menentukan kenaikan tarif PPN secara berjenjang dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022 dan naik lagi menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 nanti. 

Karena itu, Politikus Golkar ini mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto hanya menjalankan perintah undang-undang sesuai konstitusi negara.

"Sebagai presiden nan dipilih rakyat untuk periode 2024-2029, Bapak Presiden Prabowo berjanji kudu menjalankan konstitusi negara dan menjalankan undang-undang dengan selurus-lurusnya. Untuk itu, menjalankan petunjuk UU HPP nan memuat kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan akibat nan kudu dijalankan oleh pemerintahan Bapak Presiden Prabowo," kata Misbakhun dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).

Dia pun mengingatkan, PDIP jelas terlibat dalam proses pembuatan UU HPP itu, di mana ketua panjanya kader partai berlambang banteng bermoncong putih itu.

"Sikap politik mencla-mencle PDI Perjuangan seperti ini kudu diketahui oleh semua rakyat Indonesia banyak, ketika berkuasa berbicara apa. Ketika tidak menjadi bagian dari kekuasaan seakan-akan paling depan menyuarakan kepentingan rakyat. Berpolitiklah secara elegan," ungkap Misbakhun.

Sikap Politik Golkar Sudah Jelas

Misbakhun mengungkapkan, sebagai personil Panja RUU tersebut adalah saksi sejarah dan saksi hidup sehingga sangat tahu dinamika pembahasan mengenai kenaikan tarif PPN di RUU tersebut.

Namun, Fraksi Partai Golkar justru sempat tidak dilibatkan pada beberapa pertemuan lobby dalam pembahasan RUU tersebut lantaran dianggap terlalu memberikan banyak pembahasan dan argumentasi nan berkarakter kritis atas beberapa rumor krusial dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

"Ketika RUU dibahas, Fraksi Partai Golkar mengusulkan tarif pajak untuk UMKM justru diturunkan dari 1% menjadi 0,5%. Penurunan sebesar 0,5% itu setara dengan penurunan 50 persen. Ini adalah keberpihakan nyata Partai Golkar untuk masyarakat golongan upaya mikro mini dan menengah," jelas dia.

Misbakhun menuturkan, sikap politik Partai Golkar sangat jelas, setelah UU HPP disetujui maka setiap UU kudu dijalankan dalam rangka tertib bernegara dan berkonstitusi.

"Langkah Bapak Presiden Prabowo soal kenaikan PPN 12 persen jelas arahannya. Sesuai perintah UU HPP ialah naik 12 persen untuk selected items hanya pada komponen peralatan nan selama ini terkena penjualan peralatan mewah. Ini sebuah moderasi politik nan bijak dari Bapak Presiden Prabowo," ungkap dia.

"Bahwa petunjuk UU tetap dijalankan dengan memperhatikan semua aspirasi masyarkat dan bumi upaya soal situasi ekonomi terkini nan memang memerlukan banyak insentif dari negara. Untuk itu Partai Golkar selalu memberikan support kepada setiap pengarahan dan langkah politik dari Bapak Presiden Prabowo untuk diikuti dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.

Jubir Tegaskan PDIP Tidak Menolak Kenaikan PPN 12%, Tapi Minta Pemerintah Kaji Ulang

Saling serang antara fraksi KIM Plus di DPR vs Fraksi PDIP DPR RI tetap berlanjut. Semua fraksi kompak menyalahkan PDIP nan disebut turut menyetujui Undang-Undang alias UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) nan menjadi dasar kenaikan PPN 12%.

Juru Bicara DPP PDIP Chico Hakim menegaskan, PDIP bukan inisiator UU tersebut.

"Inisiator UU HPP itu pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Komisi 12 waktu itu dipimpin oleh Fraksi Golkar dan oleh komisi menunjuk Ketua Panja dari PDIP," ujar Jubir DPP PDIP Chico pada wartawan, Senin (24/12/2024).

"Jadi salah besar jika dikatakan inisiatornya adalah PDIP. Dan lebih salah lagi jika dikatakan PDIP kudu bertanggung jawab lantaran UU HPP itu adalah produk DPR RI secara kelembagaan. Saat itu ada 8 Fraksi nan menyetujui," sambung dia.

Menurut Chico, nan menjadi konsentrasi saat ini sehatusnya bukan siapa inisiator, namun apa solusi agar tak ada kenaikan pajak.

"Tetapi bakal masalahnya bukan soal siapa yg inisiasi alias bertanggung jawab, melainkan gimana mencari jalan keluar," kata dia.