Ketua Mk: Ada 4.128 Perkara Teregistrasi Sejak 2003 Hingga 2024

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

librosfullgratis.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyampaikan, ada 4.128 perkara teregistrasi sejak MK terbentuk pada 2003 hingga 2024. Hal itu disampaikan Suhartoyo saat Sidang Pleno Khusus Mahkamah Konstitusi (MK) dan Penyampaian Laporan 2024 dan Pembukaan Masa Sidang 2025.

"Sejak MK dibentuk tahun 2003, sampai dengan Desember 2024, telah diregistrasi sebanyak 4.128 perkara. Dari jumlah itu, 4.046 perkara telah diputus, artinya sampai akhir tahun 2024, 82 perkara tetap dalam proses pemeriksaan nan sebagian besarnya bakal kami ucapkan putusannya pada hari ini dan besok," kata Suhartoyo di ruang sidang pleno Gedung MK Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Suhartoyo merinci, dari 4.046 perkara nan telah diputus tersebut, 1.897 putusan merupakan perkara pengetesan Undang-Undang (PUU), kemudian 1.136 putusan merupakan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah, 984 perkara merupakan putusan hasil perselisihan pemilu presiden, wakil presiden dan personil legislatif, serta 29 putusan merupakan sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN).

"Apabila info disajikan dalam amar putusannya, maka 4.046 putusan terdiri dari: 509 putusan dikabulkan, 1.725 putusan ditolak, 1.396 putusan dinyatakan tidak dapat diterima, 283 perkara ditarik kembali oleh pemohon, 94 perkara dinyatakan gugur dan 39 perkara dinyatakan mahkamah tidak berwenang," ungkap Suhartoyo.

Suhartoyo melanjutkan, jika dikemukakan jumlah Putusan PUU berasas amar 2003-2024, dari 1.897 tersebut, sebanyak 1.635 berupa keputusan dan 262 merupakan ketetapan. Rinciannya dari 1.635 tersebut adalah 327 putusan dikabulkan, 736 putusan ditolak, 572 putusan tidak dapat diterima.

"Sementara 262 ketetapan terdiri dari 213 ditarik kembali oleh pemohon, 33 perkara dinyatakan gugur, 16 perkara dinyatakan tidak berwenang," ucap dia.

Sementara itu untuk sengketa SKLN (2003-2024), dari 29 perkara nan diputus, 1 putusan dikabulkan, 2 putusan ditolak, 18 putusan tidak dapat diterima, 1 perkara dinyatakan berkuasa mengadili dan 7 perkara ditarik kembali oleh pemohon.