Ketua Mui Serukan Hentikan Pinjol Konsumtif

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX
Ketua MUI Serukan Hentikan Pinjol Konsumtif Focus Group Discussion (FGD) MUI dan Komdigi “Bersama Lawan Pinjol dan Judol” di Jakarta, Jumat (20/12).(MI/HO)

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) memandang ada dua kategori pinjaman online (pinjol) nan kudu ditertibkan. Pertama adalah pinjol ilegal, nan beraksi tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua adalah pinjol legal namun bunganya tinggi dan memberatkan masyarakat.

Untuk pinjol terlarangan tidak ada argumen apapun beroperasi, sehingga kudu ditutup aktivitas upaya ternmasuk platform digital berupa situs dan aplikasi. Sementara pinjol nan berizin namun memberatkan masyarakat, perlu dievaluasi mendalam dan diberi hukuman jika melakukan pelanggaran-pelanggaran dan ketidakwajaran dalam menentukan bunga.

Ketua MUI Bidang Ekonomi KH Lukmanul Hakim mengungkapkan, pinjol, pada awalnya, niatnya baik ialah untuk bisa menjangkau akses finansial masyarakat lebih luas , support UMKM kecil. 

Namun, dalam perjalanannya, sebut Lukmanul, pinjol bergeser ke kebutuhan konsumtif, bukan produktif.

“Suku kembang pinjol konsumtif 0,3% per hari, per bulan 9% dan per tahun bisa lebih dari 108%. Itu sangat memberatkan dan pemerintah seakan-akan melegalkan perihal tersebut nan menjerat dan mengikat masyarakat,” tegas Lukmanul Hakim saat Focus Group Discussion (FGD) MUI dan Komdigi “Bersama Lawan Pinjol dan Judol” di Jakarta, Jumat (20/12).

FGD nan dibuka Sekjen MUI Amirsyah Tambunan dan Plt Dirjen Komunikasi Publik dan Media Komdigi Molly Prabawati, menghadirkan narasumber KH Lukmanul Hakim (Ketua MUI Bidang Ekonomi), Maroroli J Indarto (Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan Komdigi), dan Sugito (Analis Senior Kelompok ahli pengawasan perilaku pelaku upaya jasa keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK), dipandu moderator Deva Rachman dari Komite Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) MUI.

Lukmanul mengungkapkan info nan diperolehnya, terdapat 129 juta orang terlibat dalam pinjol dengan nilai transaksi mencapai Rp875 triliun. 

Namun, di sisi lain, banyak nan terjerat pinjol nan berujung pada persoalan sosial, ekonomi, hukum, dan rusaknya mental masyarakat. 

“Ketika sesuatu lebih banyak muhdharatnya maka kudu dimusnahkan. Islam sudah memberikan panduan, kudu ditutup,” tegas Lukmanul.

Menurut Lukmanul, saat ini, baru sebatas narasi untuk menutup gambling online dan pinjol ilegal. 

“Hanya narasi saja menutup gambling itu omong kosong,” ungkapnya. 

Ia mengusulkan, langkah pertama nan kudu dilakukan menghentikan operasi jasa pinjol konsumtif dan kembalikan menjadi pinjol produktif dengan buka/marjin tidak terlalu tinggi. 

“Langkah pertama stop  pinjol konsumtif, kembalikan kepada pinjol produktif, dan kembang alias marjin tidak boleh terlalu tinggi,” tegas mantan Staf Khusus Wakil Presiden RI periode 2019-2024 itu.

Sugito, Analis Senior Kelompok ahli pengawasan perilaku pelaku upaya jasa keuangan, Edukasi dan perlindungan Konsumen OJK, memaparkan, OJK telah membentuk Satgas dan Undang-undang untuk menangani Pinjol Iegal dan Judol. 

Satgas itu merupakan  forum koordinasi nan terdiri dari otoritas sektor keuangan, kementerian, dan lembaga untuk melakukan pencegahan dan penanganan aktivitas upaya tanpa izin di sektor keuangan, nan diberinamaSatgas Pasti.

Saat ini, Satgas Pasti terdiri dari 2 otoritas sektor Keuangan ialah OJK dan BI, dan 10 Kementerian yaitu: Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Agama RI, Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Informasi, Kementerian Sosial RI. Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Kementerian Koperasi dan UKM RI dan Kementerian Investasi RI/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

Di samping Kementerian, Satgas juga beranggotakan empat lembaga negara yaitu, Kepolisian Negara RI, Kejaksaan RI, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK).

Sanksi bagi penyelenggara judol dan pinjol, jelas Sugito, sudah diatur dalam Pasal 237 UU P2SK, nan isinya adalah, “Setiap orang dilarang melakukan: a. penghimpunan biaya dari masyarakat dan/atau untuk disalurkan kepada masyarakat; b. publikasi surat berbobot nan ditawarkan kepada masyarakat; c. penyediaan produk alias jasa sistem pembayaran; dan d. aktivitas lain nan dapat dipersamakan dengan penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana, keperantaraan di sektor keuangan, dan penyediaan produk alias jasa sistem pembayaran, selain nan telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan berasas peraturan perundangundangan diwajibkan mempunyai izin dari otoritas sektor keuangan.

Moderator Deva Rachman prihatin memandang akibat judol dan pinjol nan sangat merusak masyaarakat. 

“Korban judol dan pinjol ibaratkan kejadian gunung es, sudah banyak korban pinjol dan judol. Harus segera ditangani dan diberantas,”tegas personil KPEU MUI ini. (Z-1)