Kompolnas Apresiasi Profesionalitas Sidang Etik Kasus Pemerasan Di Dwp

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan balasan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 3 polisi lantaran terlibat kasus pemerasan terhadap visitor konser Djakarta Warehouse Project (DWP). Kompolnas mengapresiasi sidang kode etik ketiga polisi tersebut.

Komisoner Kompolnas Choirul Anam mengapresiasi sidang kode etik tersebut lantaran melibatkan pihak eksternal, ialah Kompolnas. Kompolnas mengikuti sidang kode etik itu dari tanggal 31 Desember 2024.

"Struktur peristiwanya juga diurai (dalam sidang kode etik) dengan sedemikian rupa dan ya kami mengapresiasi profesionalitasnya," ujar Anam kepada wartawan, Kamis (2/1/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang kode etik ini menyantap waktu nan lama. Pasalnya, saksi-saksi dari nan memberatkan terduga maupun meringankan juga dihadirkan.

"Termasuk juga dikonfrontir, antara saksi nan meringankan dengan saksi nan memberatkan," sambungnya.

Dengan metode seperti itu, didapati lah saksi nan memberikan keterangan jujur dan tidak jujur. Sehingga ini bisa meyakinkan majelis sidang KKEP untuk mengambil keputusan sanksi.

Majelis sidang KKEP pun memutuskan memecat 3 personil Polri. Mereka adalah eks Dirresnakorba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungaan Simanjuntak, eks Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yustisia, eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.

"Harapan nan lain adalah mekanismenya (sidang kode etik). Karena sistem (sidang kode etik) ini bakal menjamin terangnya peristiwa dan belajar dari terangnya peristiwa, ini tidak boleh terulang kembali," tambah Anam.

Kasus ini, kata Anam, kudu menjadi atensi kepolisian di seluruh Indonesia. Anam bilang masyarakat butuh polisi nan ahli dan menjalankan kewenangannya dengan baik.

"Kasus ini menjadi pembelajaran kita semua," pungkasnya.

Polri menyatakan hukuman PTDH itu sebagai corak komitmen menindak tegas pelanggar aturan. Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan Polri bakal menindak personil nan terlibat pemerasan

"Ini komitmen kesungguhan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural dan bentuk secara responsif serta transparansi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2025).

(isa/dnu)