ARTICLE AD BOX
Polres Metro Jakarta Timur telah menangkap MS mengenai kejadian tersebut. Penangkapan ini dilakukan setelah MS diduga menyeret AG, suami sahnya, menggunakan mobil hingga menyebabkan luka berat.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly memaparkan kronologi kejadian.
"Kronologisnya sebagai berikut, tersangka melakukan kekerasan bentuk dalam rumah tangga terhadap korban alias suami sah daripada tersangka, lantaran tersangka diketahui oleh korban sedang menjemput laki-laki lain," jelas Nicolas kepada wartawan pada Senin (23/12).
Ia melanjutkan, sebelum kejadian, tersangka menghubungi korban melalui video call dan berpamitan untuk tidur di apartemen. Namun, korban merasa berprasangka dan memeriksa letak ponsel istrinya.
"Yang awalnya tersangka sebelum kejadian menjelaskan kepada korban bahwa tersangka berada di apartemen melalui sambungan video call dengan tersangka. Menjelaskan kepada korban berpamitan untuk tidur, namun korban merasa curiga," lanjutnya.