ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Tim pengacara staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, menuding KPK mengulur waktu persidangan usai meminta sidang praperadilan Kusnadi ditunda. Lantas gimana respons KPK?
Jubir KPK Tessa Mahardika menyebut permohonan penundaan sidang itu bermaksud untuk mempersiapkan materi dan koordinasi mengenai persidangan tersebut. Dia menegaskan KPK bakal mengoptimalkan waktu nan diberikan.
"Permohonan penundaan sidang praperadilan, bermaksud untuk mempersiapkan bahan materi dan koordinasi dalam rangka persidangan dimaksud. Dan KPK bakal konsentrasi untuk mengoptimalkan waktu nan diberikan tersebut," kata Tessa kepada wartawan, Senin (24/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang praperadilan perdana Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi. KPK sebagai termohon tidak datang dalam persidangan hari ini.
"Permintaan dari KPK minta ditunda tiga minggu alasannya berbarengan dengan permohonan lain, eh, dengan nomor, oh alasannya berbarengan dengan nomor 41 dan 35. Dan memohon waktu penundaan itu tiga minggu. Tiga minggu kan berfaedah Senin 14 April 2025," kata Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Samuel Ginting dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada Senin (24/3).
Kubu Kusnadi menolak penundaan persidangan selama tiga pekan. Hakim lampau memutuskan sidang praperadilan staf Hasto ditunda dua pekan dan kembali bergulir pada 8 April mendatang.
Pengacara Kusnadi, Johannes Oberlin Tobing, mengatakan pihaknya kecewa usai sidang kliennya kudu ditunda dengan waktu nan cukup lama. Dia menyindir sikap KPK nan awalnya apalagi meminta penundaan sidang selama tiga pekan.
"Yang pasti kami kecewa, itu dulu nan pertama. Kami kecewa lantaran apapun itu alasannya dengan hari ini mereka mengirimkan surat menunda meminta kepada majelis untuk tiga minggu, saya kira itu sangat tidak beralasan," kata Johannes kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (24/3).
Johannes mengatakan gugatan praperadilan nan dilayangkan Kusnadi tetap berangkaian dengan investigasi kasus Harun Masiku. Dia menilai kasus itu bukan merupakan perihal baru di KPK sehingga permohonan penundaan persidangan semestinya bisa tidak dilakukan.
"Jadi, kami jujur memang mereka tidak menghormati surat undangan dari pengadilan, dengan beragam alasan, mereka banyak pekerjaan," ujarnya.
Gugatan Kusnadi teregister dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Gugatan ini mengenai sah alias tidaknya penyitaan. Namun, petitum perkara ini belum diuraikan.
(fas/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini