ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntaskan investigasi kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa. Berkas perkara telah dilimpahkan ke jaksa.
"Telah dilakukan pelimpahan tersangka dan peralatan bukti untuk tiga tersangka perkara Pekanbaru dari interogator ke jaksa penuntut umum," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangannya, Selasa (25/3/2025).
Selain Risnandar, dua tersangka lain adalah Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK). Perkara ini mengenai dengan pemotongan anggaran atas duit tukar uang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa diduga telah terjadi pemotongan anggaran atas duit tukar duit alias GU di bagian umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak bulan Juli 2024. Untuk kepentingan Saudara RM selaku Penjabat Wali Kota Pekanbaru dan Saudara IPN selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Pekanbaru," kata Wakil Ketua KPK, saat itu, Nurul Ghufron.
Ghufron mengatakan modus korupsi mereka adalah pemotongan anggaran pengganti duit di lingkungan Setda Kota Pekanbaru. Penyidik menduga pemotongan anggaran ini sudah dilakukan sejak Juli 2024.
"Bahwa diduga telah terjadi pemotongan anggaran atas duit tukar duit alias GU di bagian umum Setda Kota Pekanbaru sejak Juli 2024 untuk kepentingan kerabat RM selaku Penjabat Wali Kota Pekanbaru, dan kerabat IPN selaku Sekda Pemkot Pekanbaru, dan juga kerabat NK selaku Plt Kabag Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, nan dibantu Staf Plt bagian Umum ialah kerabat MU dan TS, diduga mencatat duit keluar maupun duit masuk mengenai pemotongan anggaran GU," ucap Ghufron.
(ial/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini