ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkara milik mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita ke jaksa penuntut umum (JPU). Selain berkas perkara Mbak Ita, interogator juga melimpahkan berkas tiga tersangka lain dalam kasus nan sama ke jaksa.
"Telah dilaksanakan aktivitas pelimpahan tersangka dan peralatan bukti (Tahap 2) dari interogator kepada JPU untuk tersangka Hevearita Gunaryanti, Alwin Basri, Martono, Rachmat Utama Djangkar," kata Jubir KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Senin (17/3/2025).
Mbak Ita dan Alwin ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara. Keduanya menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek bangku SD, memotong tunjangan ASN dan gratifikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mbak Ita dan suaminya diduga mendapat duit sekitar Rp 6 miliar dalam tiga perkara tersebut. Keduanya dijerat pasal mengenai suap hingga gratifikasi.
Dalam perkara pertama, Mbak Ita dan Alwin nan juga personil DPRD Jateng diduga terlibat dugaan korupsi pada proyek pengadaan meja bangku fabrikasi SD pada dinas pendidikan kota semarang. Keduanya diduga menerima duit sebesar Rp 1,7 miliar.
"Bahwa atas keterlibatan dari AB membantu RUD (Rachmat Utama Djangkar) mendapatkan proyek tersebut, RUD telah menyiapkan duit sebesar Rp 1.750.000.000 alias sebesar 10% untuk AB," kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam konvensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/2).
Dalam perkara kedua, Mbak Ita dan suaminya diduga terlibat dalam pengaturan pada proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan. Alwin diduga menerima duit sebesar Rp. 2 miliar.
"Bahwa pada sekitar bulan Desember tahun 2022, M menyerahkan duit senilai Rp 2 miliar kepada AB sebagai commitment fee proyek PL Kecamatan," jelasnya.
Terakhir, Mbak Ita menjadi tersangka dalam perkara permintaan duit kepada Bapenda Kota Semarang. Keduanya menerima duit sebesar Rp 2,4 miliar.
Atas perbuatannya, Mbak Ita dan Alwin dijerat Pasal 12 huruf a alias Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu