Kpk Panggil Direktur Bea Cukai Terkait Kasus Tppu Eks Bupati Kukar

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

KPK memanggil Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Rizal (RZ). Dia dipanggil sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian duit (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kurkar) Rita Widyasari.

"KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPPU dengan tersangka RW (Rita Widyasari). Atas nama RZ Direktur Penindakan Dan Penyidikan - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (23/12/2024).

Dia belum menjelaskan apakah Rizal sudah datang alias belum. Dia juga tak menjelaskan apa saja nan ditanyakan ke Rizal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada," katanya.

Sebagai informasi, Rita awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada tahun 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.

Pada tahun 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum bayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan kewenangan politik selama 5 tahun.

Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar mengenai perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.

Upaya Rita kandas usai Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) pada tahun 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.

Selain kasus gratifikasi, Rita juga tetap menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Rita mendapatkan gratifikasi dalam corak pecahan mata duit dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.

(ial/haf)