Kpk Periksa Hasto 3,5 Jam, Dalami Suap Dan Menghalangi Penyidikan Harun Masiku

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

librosfullgratis.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama kurang lebih 3,5 jam. Penyidik mendalami perihal kasus suap dan obstruction of justice alias menghalangi investigasi buronan Harun Masiku.

"Kami hanya menyampaikan Pak Hasto hanya diperiksa untuk dua perkara, ialah perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan," tutur Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

Maqdir menyatakan, untuk info mengenai pemeriksaan dapat langsung mengkonfirmasi ke pihak KPK. Hal itu sesuai dengan kesepakatan bersama, ialah interogator dengan kubu Hasto Kristiyanto.

"Pemeriksaan selanjutnya bakal dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik. Untuk hal-hal nan lain mengenai perkara, silakan ditanyakan kepada interogator lantaran ini kesepakatan kami dengan penyidik," jelas dia.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto selesai menjalani pemeriksaan interogator KPK mengenai kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Tidak ada tanda dilakukannya penahanan oleh lembaga antirasuah.

Pantauan librosfullgratis.com, Senin (13/1/2025), Hasto keluar Gedung KPK sekitar pukul 13.25 WIB. Dia didampingi oleh Ketua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy dan Tim Kuasa Hukum Maqdir Ismail.

Hasto tetap mengenakan jas hitam dan melenggang tanpa didampingi pihak KPK. Penyidik KPK tampaknya memutuskan tidak melakukan penahanan terhadapnya.

"Proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan untuk hari ini. Pemeriksaan selanjutnya bakal dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik," tutur kuasa hukum, Maqdir Ismail.

Hasto Ajukan Gugatan Praperadilan

Sebagai informasi, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengusulkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat, 10 Januari 2025 atas penetapan tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Permohonan praperadilan sudah teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Djumyanto nan nantinya bakal menjadi pengadil tunggal. Sidang perdana praperadilan dengan agenda pemanggilan pihak termohon dan pemohon bakal dilaksanakan pada Selasa, 21 Januari 2025 mendatang.

KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) nan menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Caleg PDIP, Harun Masiku nan hingga sekarang tetap buron.

Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap, ialah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah nan merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.

Tak sampai di situ, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan. Dia diduga berupaya menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK dilakukan.

Dalam kasus ini, Hasto sudah dipanggil interogator untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 6 Januari kemarin. Tapi, dia minta penundaan lantaran ada rangkaian aktivitas HUT PDIP nan sudah lebih dulu terjadwal.

Dia kemudian memastikan bakal memenuhi panggilan interogator pada Senin, 13 Januari. Hasto mengaku siap menjalani proses norma dengan penuh tanggung jawab dan bakal kooperatif.