Kpk Periksa Mantan Anggota Kpu Wahyu Setiawan Terkait Kasus Hasto Kristiyanto

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

librosfullgratis.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, hari ini, Kamis (2/1/2025).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama WS mantan personil KPU periode 2017-2022," ujar Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya.

Wahyu diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap penetapan personil DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya dengan tersangka Hasto Kristiyanto.

"Pemeriksaan saksi TPK (Tindak Pidana Korupsi) mengenai suap penetapan personil DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya dengan tersangka HK," sebut Tessa.

Pemeriksaan terhadap Wahyu, sejatinya bukan hanya kali ini saja terjadi. dia juga sempat diperiksa interogator untuk kasus perburuan Harun Masiku.

Pada saat pemeriksaan itu, Wahyu mengaku dicecar ikhwal keberadaan Harun. Dia juga menyatakan kesiapannya membantu KPK untuk mencari Harun.

KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku melalui mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hal tersebut sebagaimana dalam surat perintah investigasi (Sprindik) nan dikeluarkan pada 23 Desember 2024.

"Dengan uraian sprindik perkara tipikor nan dilakukan tersangka HK (Hasto Kristiyanto) berbareng HM (Harun Masiku) dan kawan-kawan berupa pemberian bingkisan dan janji ke Wahyu, selaku personil KPU berbareng dengan Agustiani mengenai penetapan personil DPR RI," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto Rabu 24 Desember 2024.

Selain kasus suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana lain ialah menghalangi investigasi alias obstruction of justice. Dalam perkara ini, Hasto sempat memerintahkan Harun untuk menghilangkan jejak dengan merendam handphone dan melarikan diri.

"Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, kerabat HK memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir no 12 A nan biasa digunakan instansi oleh kerabat HK) untuk menelepon Harun Masiku agar merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konvensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12).

Hasto Kristiyanto Belum Ditahan Meski Sudah Tersangka, Ini Penjelasan KPK

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga sekarang belum menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto meski sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Harun Masiku.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, penahanan terhadap Hasto merupakan kewenangan dari penyidik. Sehingga, dirinya belum bisa memastikan kapan penahanan itu bakal dilakukan.

"Ya itu kelak bakal menjadi kewenangan interogator ya. Penyidiknya bakal menilai kapan para tersangka ini bakal dilakukan penahanan, tidak hanya kepada kerabat HK tetapi juga tersangka-tersangka nan lain," kata Tessa kepada wartawan, Sabtu, (28/12/2024).

"Ada aspek materiil, aspek formil terhadap penahanan para tersangka, termasuk juga apakah perkara ini kelak bakal siap untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dan untuk disidangkan," sambungnya.

Ia menjelaskan, untuk proses penahanan mempunyai waktu selama 60 hari. Sehingga, apakah nantinya bakal segera dilakukan penahanan alias tidak kepada Hasto.

"Sehingga kelak kita bakal ikuti sama-sama, apakah proses penahanan itu bakal dilakukan segera, alias memang menunggu kecukupan perangkat bukti untuk memperkuat perangkat bukti nan ada saat ini maupun juga penilaian dari jaksa penuntut umum," jelasnya.

"Kalau seandainya jaksa penuntut umum sudah menilai ini sudah layak untuk segera dilimpahkan, bisa segera dilakukan penahanan," sambungnya.

Kemudian, saat disinggung cemas alias tidak Hasto menghilangkan peralatan bukti. Ia pun menyinggung soal pernyataan Hasto nan bakal alim hukum.

"Ya tadi kita kembali ke pernyataan beliau ya, bahwa beliau bakal alim hukum. Saya pikir bakal menjadi paradoks andaikan beliau mengatakan seperti itu tetapi melakukan perihal nan berbeda. Saya pikir itu menurut penilaian kami seyogianya tidak dilakukan oleh kerabat HK," pungkasnya.

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com