ARTICLE AD BOX
Jakarta, librosfullgratis.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka suap kepada komisioner KPU, nan melibatkan Harun Masiku.
Penetapan Hasto sebagai tersangka tercantum pada Surat Penyidikan Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
"Dengan uraian investigasi dugaan tindak pidana korupsi nan dilakukan oleh tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian suatu bingkisan alias janji kepada Wahyu Setiawan selaku personil Komisi Pemilihan Umum Periode 2017 - 2022," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, saat konvensi pers, Selasa (24/12/2024).
Gelar perkara alias pembeberan mengenai Hasto dilakukan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.
Harun Masiku nan merupakan eks calon personil legislatif dari PDIP sudah buron selama lima tahun. Dia diduga menyuap Wahyu Setiawan nan saat itu menjabat komisioner KPU agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas nan lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.
Harun Masiku diduga menyiapkan duit sekitar Rp850 juta sebagai pelicin melenggang ke Senayan untuk periode 2019-2024. Terdapat dua orang lain nan juga diproses norma KPK dalam kasus ini ialah orang kepercayaan Wahyu nan berjulukan Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.
Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa penyelenggara KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
(emy/mij)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Jadi Tersangka, KPK Ungkap Peran Hasto Dalam Kasus Harun Masiku
Next Article Video: Blak-blakan Menteri KKP Usai Diperiksa Sebagai Saksi di KPK