Kpk Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Sekjen Pdip Hasto Kristiyanto

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

librosfullgratis.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap meladeni gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto atas status tersangkanya dalam kasus korupsi Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024. KPK pun menghormati keputusan Hasto mau menempuh jalur hukum.

"KPK melalui biro norma bakal menghadapi dan mengawal proses praperadilan tersangka HK," ungkap Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).

KPK menghormati upaya norma nan ditempuh Hasto dalam pembuktian dirinya sebagai tersangka korupsi nan melibatkan buronan mantan kader PDIP, Harun Masiku. Hingga saat ini kasus tersebut juga tetap melangkah di interogator antirasuah.

"KPK menghormati upaya norma nan dilakukan oleh pihak tersangka HK," sebutnya.

Diketahui, Gugatan praperadilan Hasto itu tertuang dalam laman resmi Sistem Informasi Pelayanan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomor perkara 5/pid.pra/2025/PN JKT SEL. Gugatan tersebut terdaftar pada Jumat 10 Januari 2025.

"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan nan diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon ialah KPK RI," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (10/1/2024).

Sidang perdana praperadilan tersebut bakal digelar pada Selasa 21 Januari 2025. Sidang bakal dipimpin pengadil tunggal Djuyamto.

2 Perkara

KPK menetapkan Sekjen PDIP itu dengan dua perkara sekaligus. Pertama dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku. Penetapan Hasto sebagai tersangka diumumkan pada 24 Desember 2024 saat malam natal.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan kerabat HK, nan berkepentingan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan kerabat DTI selaku orang kepercayaan kerabat HK,” tutur Ketua KPK Setyo Budiyanto saat mengumumkan status norma Hasto sebagai tersangka.

Menurut dia, Hasto terlibat dalam upaya pemberian bingkisan alias janji kepada Wahyu Setiawan selaku personil Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama-sama dengan Agustiani Tio F mengenai penetapan personil DPR RI terpilih 2019-2024.

Setyo mengaku KPK baru menemukan bukti nan cukup untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka meski kasus Harun Masiku telah melangkah lima tahun.

"Kenapa baru sekarang (ditetapkan tersangka), ini lantaran kecukupan perangkat buktinya. Penyidik lebih yakin, setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku, ada aktivitas pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap peralatan bukti elektronik, di situlah kami mendapatkan banyak bukti dan petunjuk,” jelas dia.

Peran Hasto Rintangi Penyidikan

Selain itu, interogator KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice alias perintangan penyidikan.

Setyo menerangkan tindakan nan dilakukan Hasto dalam perkara obstruction of justice tersebut sebagai berikut.

1. Pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat operasi tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan, selaku penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A nan biasa digunakan sebagai instansi oleh HK, untuk menelpon Harun Masiku untuk merendam ponselnya dengan air dan segera melarikan diri.

2. Pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, nan berkepentingan memerintahkan stafnya nan berjulukan Kusnadi untuk menenggelamkan HP miliknya nan dipegang Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

3. Hasto mengumpulkan beberapa saksi mengenai dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan nan sebenarnya.

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com