Kpk Tahan Dirut Asdp Nonaktif Di Kasus Caplok Pt Jembatan Nusantara

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP. Ketiga tersangka itu ialah Ira Puspadewi selaku Direktur Utama ASDP nonaktif, Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP dan Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP.

"Sejak 19 Agustus 2024, KPK telah menetapkan tersangka dari majelis dewan PT ASDP dan satu orang swasta ialah pemilik dari PT Jembatan Nusantara," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo saat konvensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

"Per hari ini, KPK melakukan upaya norma alias upaya paksa terhadap tersangka-tersangka tersebut ialah bakal melakukan penahanan ialah terhadap tersangka IP, MYH dan HM," sambungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara Jubir KPK Tessa Mahardika menjelaskan terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan kelas I Jakarta Timur bagian KPK.

"Penahan dilakukan mulai hari ini 13 Februari 2025 hingga 20 hari ke depan alias sampai 4 Maret 2025 di rutan kelas I Jakarta Timur bagian KPK," tambah Tessa.

KPK Sita 23 Aset Tanah-Bangunan Senilai Rp 1,2 T

KPK menyampaikan perkembangan pengusutan kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). KPK telah menyita 23 aset tanah dan gedung dengan senilai Rp 1,2 triliun.

"Pada bulan Oktober sampai dengan Desember 2024, interogator KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset tanah dan gedung sebanyak 23 bagian tanah dan gedung dengan nilai perkiraan penyitaan sebesar kurang lebih Rp 1,2 triliun," kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis, Selasa (31/12/2024).

Aset tersebut tersebar di sejumlah wilayah, ialah di Bogor 2 bidang, Jakarta 7 bidang, dan Jawa Timur 14 bidang. Namun dia tak menjelaskan perincian aset nan disita itu milik siapa.

"Tersebar di wilayah Bogor (2 bidang), Jakarta (7 bidang), dan Jawa Timur (14 bidang). Bahwa penyitaan nan dimaksud mengenai dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022," ujarnya.

Duduk Perkara

Pada Maret 2022, ASDP mencaplok PT Jembatan Nusantara. Dilansir dari situs resmi ASDP, PT Jembatan Nusantara merupakan perusahaan kapal feri swasta nan mengoperasikan enam lintasan long distance ferry alias LDF dengan jumlah armada 53 unit kapal. Akuisisi tersebut membikin ASDP mempunyai 219 unit kapal alias bertambah 53 dari sebelumnya 166 unit kapal.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada 17 Juli 2024 mengatakan investigasi perkara ini sudah dimulai sejak 11 Juli 2024. Sementara itu, Tessa Mahardhika selaku jubir KPK menyampaikan dugaan kerugian negara sementara Rp 1,27 triliun.

"Untuk aktivitas (pengadaan) nan diajukan itu legal. Ini terjadi mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya. Jadi barang-barang nan dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru-baru," kata Asep saat itu.

"Itu nan kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Kemudian, juga kalkulasi dan lain-lain," imbuhnya.

Pada 15 Oktober 2024, Adjie selaku mantan pemilik PT Jembatan Nusantara menyatakan tidak ada kerugian negara dari proses akuisisi perusahaannya itu. Dia mengaku tidak menerima duit apa pun.

"Nggak (terima uang). Saya jual saja. Menurut saya, menurut saya ya, nggak ada (kerugian negara)," ucap Adjie setelah menjalani pemeriksaan saat itu.

Dalam perkara ini, KPK sudah menjerat 4 orang sebagai tersangka, yaitu:
1. Ira Puspadewi selaku Direktur Utama ASDP nonaktif
2. Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP
3. Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP
4. Adjie selaku Pemilik PT Jembatan Nusantara.

(lir/lir)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu