ARTICLE AD BOX

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto untuk menunda pemeriksaannya. Hasto meminta penundaan pemeriksaan lantaran tengah mengusulkan praperadilan mengenai penetapan tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Atas permohonan tersebut info nan kami dapatkan dari interogator bahwa permohonan itu ditolak ya," kata ahli bicara (jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1).
Tessa mengatakan KPK telah menerima surat tersebut. Bahkan, surat dari Hasto juga tersampaikan ke ketua KPK.
"Yang menginfokan (ditolak) ke saya itu adalah interogator tentunya setelah berkoordinasi dengan pemimpin dalam perihal ini Direktur Penyidikan, Deputi Penindakan dan Ekseskusi termasuk dengan pimpinan," ungkap Tessa.
Dia menjelaskan bahwa penolakan lantaran proses investigasi di KPK dengan praperadilan ranah nan berbeda. Tessa menekankan tidak berati jika proses praperadilan melangkah maka investigasi ikut berhenti.
"Proses investigasi tetap melangkah jika nan berkepentingan mengusulkan untuk tidak dipanggil terlebih dulu itu merupakan kewenangan tersangka untuk mengusulkan (surat)," ucap Tessa.
Hasto telah diperiksa KPK sebagai tersangka. Dia menghadiri pemeriksaan KPK usai mangkir pada pemeriksaan Senin, 6 Januari 2025.
Dia didampingi dengan sejumlah tim kuasa hukumnya. Termasuk Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap mengenai buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan bangku personil DPR pada Pemilu 2019 melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).
Dia juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan. Hasto diduga melakukan perintangan dalam kasus suap PAW personil DPR sejak operasi tangkap tangan (OTT) digelar. Salah satunya dia diduga memerintahkan sejumlah ponsel dirusak dan dibuang. (Fah/I-2)