ARTICLE AD BOX
Jakarta -
KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI). KPK menyebut pihaknya tetap memeriksa sejumlah saksi dan bukti.
"Masih berjalan penyidikannya, saksi-saksi tetap dipanggil. Ada beberapa tindakan-tindakan penyitaan terhadap peralatan bukti, baik itu arsip maupun peralatan bukti lainnya. Tetapi sampai dengan saat ini belum ada penetapan tersangka ya. Saya garis bawahi, bagi orang-orang nan bertanya belum ada penetapan tersangka," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).
Tessa mengatakan tak ada hambatan dalam kasus ini. Dia menuturkan interogator memerlukan waktu untuk menentukan pihak nan kudu bertanggungjawab lantaran nilai dan cakupan penerima CSR nan besar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai dengan saat ini saya tidak diinfokan ada hambatan ya. Kemungkinan besar lantaran ini mungkin nilainya cukup besar, satu, cakupan nan diberikan CSR itu cukup banyak. Sehingga dibutuhkan waktu saja untuk menentukan siapa-siapa nan memang bertanggung jawab dan ditetapkan kelak sebagai tersangka," ujarnya.
Dia mengatakan penggeledahan salah satu ruangan di direktorat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dilakukan lantaran ada kaitannya dengan kasus ini. Namun, dia belum menjelaskan keterkaitan tersebut.
"Ya itu belum bisa dibuka dulu saat ini. Tapi pasti ada kaitannya," ujarnya.
Tessa mengatakan KPK bakal memanggil semua pihak nan diduga terlibat dalam kasus ini. Dia mengatakan belum ada pihak nan dicegah ke luar negeri mengenai kasus ini.
"Ya jika memang interogator menilai bahwa pihak-pihak nan menerima bakal dipanggil dan dimintai keterangan, maka itu bakal dilakukan. Pada prinsipnya semua saksi nan dipanggil adalah dalam rangka pemenuhan unsur perkara nan ditangani," ucapnya.
Lebih lanjut, Tessa juga mengungkap hasil pemeriksaan terhadap Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono. Dia mengatakan Erwin didalami mengenai aliran biaya dan alur komunikasi perencanaan hingga penyelenggaraan biaya CSR ini.
"Ya umumnya saksi nan diminta keterangan itu bakal dimintai keterangan pertama mengenai job desknya nan bersangkutan. Terutama di dalam tempus perkara nan sedang ditangani, itu nan pertama," kata Tessa.
"Yang kedua, pengetahuan nan berkepentingan mengenai proses tentang aluran alias aliran biaya bisa alias alur komunikasi gimana terjadinya awal mulanya perencanaan dan pelaksanaannya. Umumnya seperti itu. Tapi jika seandainya detailnya seperti apa saya belum bisa buka saat ini," imbuhnya.
Sebagai informasi, KPK sedang melakukan investigasi kasus dugaan korupsi mengenai CSR BI. KPK menduga adanya aliran biaya CSR untuk yayasan nan tidak tepat.
"(Disalahgunakan CSR) yayasan, ada yayasan-yayasan, nan kita duga tidak tepat untuk diberikan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).
Rudi tak menjelaskan nama yayasan tersebut. Dia juga tak menjelaskan perincian kerugian negara dalam kasus ini.
"Jadi BI itu punya biaya CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian daripada itu diberikan ke nan tidak proper, kurang lebihnya seperti itu," ujarnya.
KPK belum mengumumkan siapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi mengenai biaya CSR BI. KPK menyatakan investigasi dilakukan tanpa menetapkan tersangka lebih dulu.
Sejauh ini, KPK telah menggeledah sejumlah letak mengenai kasus dugaan korupsi CSR BI. Lokasi nan digeledah mulai dari instansi Gubernur BI, instansi OJK, hingga rumah personil DPR.
(mib/whn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu