Kronologi Wanita Dijemput Paksa Gegara Utang Berujung Dugaan Disekap Di Depok

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Depok -

Seorang wanita berinisial AN diduga disekap berhari-hari oleh seorang berinisial R di Ratujaya, Cipayung, Depok, Jawa Barat, gara-gara utang Rp 140 juta. Polisi mengatakan korban bukan disekap.

Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra mengatakan AN awalnya dijemput oleh R di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Setelah itu, R membawa AN ke rumahnya di Cipayung, Depok.

"Korban dijemput paksa oleh terlapor di rumahnya di Tanjung Priuk, dibawa ke rumahnya di Cipayung ya," kata Hendra di Mapolres Metro Depok, Senin (13/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendra mengatakan korban sempat bayar utang Rp 40 juta. Namun AN tetap dipaksa ke rumah R untuk melunasi seluruh utangnya nan berjumlah Rp 140 juta.

"Di mana korban mempunyai utang sebanyak Rp 140 juta dan baru dibayar 40 juta. Kemudian dibawa ke rumahnya untuk melunasi utang tersebut sampai selesai," jelasnya.

Hendra mengatakan tidak ada penyekapan nan dilakukan R terhadap AN. Dia mengatakan AN tetap bisa keluar dari rumah R dan berkomunikasi dengan keluarganya.

"Di mana di rumah tersebut tidak ada penyekapan, korban bisa keluar, bisa berkomunikasi, dan suaminya pun boleh datang ke rumah terlapor," tuturnya.

Hendra mengatakan AN berada di rumah pelaku selama 3 minggu. Dia menyebut AN dibiarkan keluar dari rumah itu setelah minum air sabun.

"Selama 3 minggu (di rumah pelaku). (Akhirnya) lantaran waktu itu si korban merasa stres, kemudian minum air sabun, kemudian dibawa ke rumah sakit," jelasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (17/12/2024) di Ratujaya, Cipayung, Depok. Awalnya korban mempunyai utang Rp 140 juta kepada pelaku.

Namun, korban baru bayar Rp 40 juta kepada pelaku. Pada 17 Desember 2024 korban dihampiri pelaku dan rekannya untuk menagih sisa utang tersebut.

"Namun korban sudah bayar dengan jumlah Ro 40.000.000. Kemudian di tanggal 17 Desember 2024 korban dihampiri oleh terlapor dan rekan terlapor untuk menagih duit tersebut. nan di mana korban sudah bayar dengan mencicil bakal tetapi tetap ditagih oleh terlapor," kata Ade Ary dalam keterangannya, Minggu (12/1).

Kemudian pelaku dan rekannya membawa korban ke Kelurahan Ratujaya, Cipayung, Depok. Suami korban mencari tahu keberadaan korban dengan menghubungi korban.

Korban mengirim lokasinya kepada suami. Suami korban melakukan negosiasi terhadap pelaku namun tak membuahkan hasil.

"Pada tanggal 22 Desember 2024 pelapor mencoba datang ke rumah terlapor nan sudah diberikan oleh korban. Akan tetapi terlapor tidak mengizinkan korban pulang," jelasnya.

Selain itu korban juga diduga tidak diberikan makan hingga suami korban memaksa pelaku, namun pihak pelaku menghalangi dan menakut-nakuti pelapor. Atas kejadian tersebut suami korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok.

"Korban juga tidak diberikan makan sehingga pelapor mencoba maksa bakal tetapi dari pihak terlapor menghalangi dan menakut-nakuti pelapor. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian ke Polres Metro Depok," tutupnya.

(haf/haf)