ARTICLE AD BOX

SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto belum membicarakan opsi nan bakal diambil jika ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara, Hasto sudah berstatus tersangka suap serta perintangan investigasi mengenai buronan Harun Masiku.
"Langkah norma kita belum bicara ke situ," kata personil tim kuasa norma Hasto, Ronny Talapessy, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1).
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional itu mengatakan pihaknya tetap konsentrasi pada praperadilan nan diajukan Hasto. Upaya norma lantaran tak terima ditersangkakan itu diajukan Hasto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Kita sudah sampaikan di awal bahwa kita mengusulkan praperadilan. Kita minta agar kita diberikan waktu agar kita bisa uji sah tidaknya status tersangka Mas Hasto," ucap Ronny.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap mengenai buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan bangku personil DPR pada Pemilu 2019 melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).
Dia juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan. Hasto diduga melakukan perintangan dalam kasus suap PAW personil DPR sejak operasi tangkap tangan (OTT) digelar. Salah satunya dia diduga memerintahkan sejumlah ponsel dirusak dan dibuang. (Fah/)