ARTICLE AD BOX
Jakarta, librosfullgratis.com - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli memastikan bahwa kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tidak bakal mengabaikan pelindungan pekerja/buruh, terutama mereka nan berada di sektor padat karya maupun nan terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemerintah telah menyiapkan beragam program sebagai corak mitigasi untuk mendukung kesejahteraan pekerja/buruh di tengah penerapan kebijakan tersebut.
"Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% adalah petunjuk UU nan mengusung prinsip keadilan. Kenaikan berkarakter selektif. Mereka nan bisa bakal bayar pajak lebih banyak, sementara masyarakat nan tidak bisa bakal mendapatkan perlindungan penuh dari negara," ungkap Yassierli dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).
Untuk pekerja di sektor padat karya, Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan. Selain itu, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) nan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan juga didiskon 50% selama enam bulan guna meringankan beban perusahaan dan pekerja.
Foto: Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli saat Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan di Kantor Menkoperekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024). (librosfullgratis.com/Faisal Rahman)
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli saat Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan di Kantor Menkoperekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024). (librosfullgratis.com/Faisal Rahman)
Selanjutnya, bagi pekerja nan terkena PHK, pemerintah menawarkan support melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini meliputi faedah tunai sebesar 60% flat dari bayaran selama lima bulan, training senilai Rp2,4 juta, serta kemudahan akses ke Program Prakerja.
"Kami mau memastikan bahwa para pekerja nan kehilangan pekerjaan tetap mempunyai daya beli dan kesempatan untuk meningkatkan keahlian mereka," tegas dia.
Menurut Yassierli, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi global. Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pengumpulan penerimaan negara dan pelindungan sosial, sehingga akibat kebijakan ekonomi dapat dirasakan secara setara oleh seluruh lapisan masyarakat.
"Jadi kami mau memastikan bahwa pemerintah tidak hanya konsentrasi pada penerimaan negara melalui pajak, tetapi juga memastikan setiap kebijakan nan diambil tetap berpihak kepada pekerja dan buruh," pungkasnya.
(wur/wur)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Sri Mulyani: Negara Bebaskan PPN Beras-Listrik Rp265,6 Triliun
Next Article Menaker Yassierli Beri Bocoran Soal UMP 2025, Begini Kisi-kisinya