ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Mahkamah Agung (MA) menganulir alias membatalkan vonis bebas lima orang terdakwa korupsi proyek pembangunan Monumen Samudera Pasai di Aceh. Kelima orang itu dijatuhi balasan penjara berbeda.
Dilihat dari situs MA, Senin (23/12/2024), putusan itu diketok pada 11 Desember 2024. Adapun kelima terdakwa nan vonis bebasnya dibatalkan ialah:
1. Fathullah Badli (Kepala Dinas Perhubungan dan Pariwisata /Kebudayaan Pemkab Aceh Utara tahun 2012-2016). Divonis 6 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan, serta duit pengganti Rp 254 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Nurliana (Pejabat Pembuat Komitmen bangunan Monumen Islam Samudera Pasai Aceh Utara tahun anggaran 2012-2017. Dihukum 6 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan serta duit pengganti Rp 254 juta.
3. Poniem (Direktur CV Sarena Consultant). Dihukum 4 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta duit pengganti Rp 915 juta.
4. T Reza Felanda (Direktur PT Perdana Nuansa Moely). Dihukum 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan serta duit pengganti Rp 18,1 miliar.
5. T Maimun selaku (Direktur PT Lamkaruna Yachmoon). Dihukum 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan serta duit pengganti Rp 25,1 miliar.
Vonis para terdakwa itu tidak diketok dengan bunyi bulat. Satu pengadil personil menyatakan dissenting opinion.
Dalam kasus ini, Fathullah Badli dkk didakwa melakukan korupsi mengenai proyek Monumen Islam Samudera Pasai di Aceh Utara tahap I sampai tahap V pada tahun 2012 hingga 2016. Jaksa mengatakan ada total loss dari proyek senilai Rp 44,7 miliar itu lantaran kandas bangun.
Jaksa kasus korupsi ini memperkaya Poniem Rp 915 juta, Reza Rp 18,1 miliar serta Maimun Rp 25,1 miliar. Setelah melewati proses persidangan, majelis pengadil PN Banda Aceh menjatuhkan vonis bebas kepada para terdakwa pada November 2023.
Majelis pengadil PN Banda Aceh saat itu menyatakan tidak ditemukan perihal nan membuktikan para terdakwa melakukan penyimpangan dalam pembangunan Monumen Samudera Pasai di Aceh Utara. Para terdakwa melakukan pekerjaan sesuai dengan perjanjian dan kewenangannya.
Hakim juga menyebut pembayaran pekerjaan juga tidak ada penambahan ataupun pengurangan. Mengenai kekurangan volume pekerjaan, majelis pengadil menyatakan perihal itu disesuaikan dengan kesiapan anggaran.
Menyangkut kerugian nan mencapai Rp 44,77 miliar seperti didakwakan jaksa penuntut umum, majelis pengadil menyatakan bahwa kerugian itu tidak dapat dibuktikan di persidangan. Ahli di persidangan menyatakan tidak berkompeten menentukan kerugian seluruhnya.
Ahli juga tidak dapat menyatakan apakah monumen tersebut kandas gedung alias tidak. Monumen tersebut tidak dapat digunakan lantaran belum selesai dibangun.
(haf/dhn)