Ma Jelaskan Kerugian Negara Di Kasus Korupsi: Ruginya Harus Nyata

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) memberi pernyataan soal jumlah kerugian negara di dalam kasus korupsi. Menurut Jubir MA, Yanto, kerugian negara dalam kasus korupsi merujuk pada actual loss alias kerugian nyata.

Mulanya, Yanto ditanya wartawan mengenai jumlah kerugian negara dalam kasus tata niaga komoditas timah nan melibatkan pengusaha Harvey Moeis. Kasus korupsi ini mengakibatkan kerugian negara sebanyak Rp 300 triliun.

Namun, Yanto tak mau menanggapi putusan pengadil dalam perkara itu. Hal ini lantaran mengenai kode etik hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena sudah menyangkut materi pokok perkara, pengadil itu terikat kode etik untuk tidak boleh menilai putusan lain," kata Yanto di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

Yanto mengatakan pengertian kerugian negara nan diacu oleh lembaganya ialah Putusan MK dan declare BPK. Dalam patokan tersebut, kerugian negara kudu kerugian nyata alias actual loss dan bukan potensi kerugian alias potential loss.

"Ya jika korupsi itu kan kerugian negara, kan kita mengacunya kan di pasal 2, pasal 3. Jadi tidak lagi potential loss tapi kudu actual loss, kerugiannya kudu nyata. Itu berasas putusan Mahkamah Konstitusi, jika nggak salah 25, dan declare dari BPK, bahwa korupsi itu kudu kerugian nyata ya," ucapnya.

"Tapi jika di lingkungan hidup, kan potensi aja ya potensi-potensi itu. Nah itu, tapi saya tidak menyinggung pokok perkaranya ya," katanya

(isa/isa)