Ma Sanki 2 Hakim Dan 3 Staf Pn Surabaya Buntut Kasus Ronald Tanur

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

librosfullgratis.com, Jakarta Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Riyanto mengatakan, pihaknya telah menjatuhkan balasan terhadap lima pihak nan terlibat dalam kasus vonis Gregorius Ronald Tanur nan mencederai rasa keadilan publik.

Diketahui, dalam putusan tersebut Ronald Tanur divonis bebas dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang wanita berjulukan Dini Sera Afrianti (29). 

Riyanto menjelaskan, ada lima orang terperiksa nan dilakukan penjelasan oleh Badan Pengawas (Bawas) Pengawas MA. Mereka adalah dua pengadil dan tiga staf di lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya.

Hasilnya, masing-masing dari mereka dijatuhi balasan etik berbeda berasas tindakan pelanggarannya.

"Hasil pemeriksaan nan disampaikan Tim Pemeriksa Bawas kepada Ketua Mahkamah Agung, diperoleh hasil terhadap Para Terlapor telah terjadi pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P. KY/IV/2009, tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita terhadap Para Terlapor," kata Riyanto saat bertemu pers di Gedung MA Jakarta, Kamis (2/1/2025).