ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Menurut Presiden Prabowo Subianto, koruptor dimaafkan saja asal koruptor tersebut mengembalikan duit hasil korupsi ke negara. Eks Menko Polhukam Mahfud Md menanggapi perihal tersebut.
"Menurut hukum, menurut norma nan bertindak sekarang, itu tidak boleh. Siapa nan membolehkan itu bisa terkena Pasal 55, berfaedah ikut menyuburkan korupsi, ikut serta, ya. Pasal 55 KUHP itu," kata Mahfud kepada wartawan di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (21/12/2024).
Dia mengatakan korupsi itu dilarang. Apabila ada nan ikut serta alias membiarkan korupsi, perihal itu berakibat pada kerusakan terhadap jagat hukum. Mahfud berpesan kepada semua pihak agar berhati-hati berangkaian dengan perihal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korupsi itu kan dilarang. Dilarang siapa? Menghalangi penegakan hukum, ikut serta, alias membiarkan korupsi, padahal dia bisa ini (melaporkan), lampau kerja sama. Padahal itu kompleks sekali, komplikasinya bakal membikin semakin rusaklah bagi bumi hukum. Sebab itu, hati-hatilah," jelasnya.
Mahfud mengatakan, sebagai presiden, Prabowo bisa mengatakan apa saja. Namun Mahfud mengingatkan agar tidak kelewat keliru mengenai perihal itu.
"Tapi Pak Prabowo bisa mengatakan apa saja lantaran dia presiden nan terpilih, hanya kita juga kudu mengingatkan agar tidak telanjur salah, itu tugas kita," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo mengatakan membuka kesempatan mengampuni koruptor andaikan duit kerugian negara akibat korupsi bisa dikembalikan. Hal tersebut dia katakan saat berbincang di depan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir.
"Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat, hei para koruptor, alias nan pernah merasa mencuri dari rakyat," kata Prabowo di depan para mahasiswa Indonesia, Rabu (18/12) kemarin.
"Kalau kau kembalikan nan kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong," imbuh Prabowo.
Selain itu, Prabowo memberi kesempatan agar pengembalian duit itu bisa dilakukan secara diam-diam. Namun dia kudu mendapatkan agunan bahwa duit tersebut betul-betul dikembalikan.
"Nanti kita beri kesempatan langkah mengembalikannya bisa diam-diam, tidak ketahuan, mengembalikan loh ya, tapi kembalikan," ucapnya.
(dnu/dnu)