Maki Dorong Kpk Segera Tuntaskan Kasus Hasto Usai Menang Praperadilan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendorong KPK menuntaskan kasus Hasto.

"Bahwa sebenernya ada catatan kritis, hari ini kan tetap tidak diterima, Hasto Kristiyanto tetap bisa mengusulkan lagi. Beda dengan ditolak, jika ditolak itu tidak bisa mengusulkan lagi lantaran nebbis in idem. Tidak bisa diajukan dua kali. Tapi lantaran ini posisinya apapun, posisi nan dianggap kalah Hasto, maka KPK kudu segera menindaklanjuti ini dengan langkah-langkah selanjutnya," kata Boyamin kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).

Boyamin tak memberikan selamat bagi Hasto alias KPK. Dia menyebut pertarungan Hasto dan KPK di sidang praperadilan ini merupakan liga kecil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kan pengadilan liga mini istilah saya itu, nah, maka kudu segera dibawa ke pokok perkara dengan hakim, majelis itu. Istilahnya itu liga besar lantaran di sana kelak semua perihal nan dipunyai KPK dibuktikan, semua perihal nan dipunyai Hasto juga bisa dibuktikan dan bakal mendapatkan putusan apakah bersalah alias bebas," ujarnya.

Dia mendorong KPK segera menuntaskan kasus Hasto hingga pengadilan materi pokok perkara. Dia berambisi hasil praperadilan ini bukan hariakhir bagi Hasto

"Untuk itu saya mendorong KPK untuk segera membawa ke pengadilan pokok perkara, lantaran ini kan sudah dikonfirmasi oleh pengadilan, setidaknya meskipun tidak diterima kan tetep KPK tetep bisa melanjutkan langkah-langkah berikutnya termasuk upaya paksa misalnya untuk melakukan penahanan misalnya. Itu kewenangan dan haknya KPK, tapi bahwa Hasto tetap bisa mengusulkan lagi praperadilan lantaran ini tidak diterima dengan langkah dilengkapi apa nan kurang-kurang, segera diajukan jika mengusulkan lagi praperadilan," tuturnya.

Sebelumnya, Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan nan diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Hakim menyatakan praperadilan Hasto kabur alias tidak jelas.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur alias tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata pengadil tunggal Djuyamto saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (13/2).

Diketahui, permohonan gugatan praperadilan Hasto teregister dengan nomor No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Pemohon dalam gugatan ini Hasto Kristiyanto, sedangkan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cq ketua KPK.

Praperadilan ini diajukan oleh Hasto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap berbareng Harun Masiku dan merintangi investigasi Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Harun Masiku sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR sejak Januari 2020. Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.

Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi investigasi Harun.

(mib/lir)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu