ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai vonis 6,5 tahun penjara pengusaha Harvey Moeis tidak adil. Menurutnya, semestinya pengadil memvonis suami artis Sandra Dewi itu 20 tahun bui.
"Rasanya ini--versi saya lho ya--sangat tidak setara meskipun memang acapkali saya tekankan, ini bertindak asas res judicata, kita hormati apapun putusan hakim," kata Boyamin saat dihubungi, Senin (23/12/2024).
Boyamin menyampaikan, berasas putusan majelis hakim, Harvey Moeis dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian duit (TPPU). Sehingga, Boyamin menilai semestinya vonis nan dijatuhkan bisa di atas tuntuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, kata dia, Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020 mengatur korupsi di atas Rp 100 miliar bisa dipidana seumur hidup.
"Apalagi ini bukan hanya kerugian korupsi tapi juga dikenakan pencucian duit maka sebenarnya harusnya vonisnya di atas tuntutan. Menurut saya, minimal 20 tahun dan nan memungkinkan seperti nan dikatakan MA seumur hidup. Itu dari sisi formilnya," ujarnya.
Faktor lainnya adalah korupsi timah membikin sengsara rakyat Bangka Belitung nan semestinya bisa makmur. Ditambah lagi, menurutnya, ke depan bakal ada remisi bebas bersyarat bagi para narapidana.
"Perlu diingat kelak balasan 6 tahun itu ada remisi bebas bersyarat, bebas bersyarat 2/3 jadi 4 tahun, remisi, anggap aja minimal dapat 1 tahun. Jadi ini hanya menjalani 3 tahun lantaran UU masyarakat nan baru kan semua narapidana berkuasa dapat remisi bebas bersyarat cuti, menjelang bebas, segala macamnya," jelasnya.
"Ini jika dijalani 3 tahun, apa nggak lebih menyakitkan lagi nih, sungguh ringannya (hukuman) korupsi ini," lanjutnya.
Selain itu, Boyamin juga menyinggung gugatan MAKI terhadap Robert Bonosusatya (RBS) sebagai tersangka kasus timah nan tidak diterima pengadil Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Menurutnya, para terdakwa menurut-nutupi peran tokoh intelektual dari kasus korupsi timah.
"Artinya aspek meringankan sopan segala macem itu enggak, mereka nutupin peran pihak lain nan lebih besar. Artinya tidak terus terang, tidak layak dirigankan," ucapnya.
Boyamin lantas mendorong jaksa penuntut umum (JPU) mengusulkan banding atas vonis 6,5 tahun penjara Harvey. Mengingat, vonis hanya separuh dari tuntutan.
"Saya pasti mendorong jaksa mengusulkan banding lantaran ini hukumannya hanya separuh. Syarat untuk tidak banding itu jika 2/3. Nah 2/3 dari 12 kan 8 tahun, berfaedah kudu banding. Itu rasa tidak puas lantaran merasa tidak setara kita salurkan, menuntut kepada jaksa untuk mengusulkan banding, itu nan utama," tegasnya.
Harvey Moeis Divonis Hukuman 6,5 Tahun Bui
Seperti diketahui, Harvey Moeis divonis balasan 6,5 tahun penjara. Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," kata pengadil ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," sambung hakim.
Hakim juga menghukum Harvey bayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan.
Harvey juga dihukum bayar duit pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayar, maka kekayaan bendanya bakal dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian alias andaikan jumlah tidak mencukupi maka diganti balasan penjara.
Harvey dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Harvey dalam kasus ini sebagai pihak nan mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah. Suami aktris Sandra Dewi itu sebelumnya dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta duit pengganti Rp 210 miliar. Jaksa menyakini Harvey bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.
Saksikan Live DetikPagi:
(taa/jbr)