Maki Minta Jaksa Banding, Hakim Harus Rampas Harta Helena Lim

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
MAKI Minta Jaksa Banding, Hakim Harus Rampas Harta Helena Lim erdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin upaya pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Helena Lim(MI/Usman Iskandar.)

KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman minta jaksa penuntut umum (JPU) untuk banding atas putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Helena Lim, salah satu terdakwa kasus korupsi timah nan merugikan negara Rp300 triliun.

Bagi Boyamin, banding itu diperlukan agar majelis pengadil tingkat tinggi merampas kekayaan Helena nan sudah disita interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) guna menutupi kerugian negara. Di pengadilan tingkat pertama, pengadil mengembalikan kekayaan Helena nan sudah disita.

"Saya minta JPU dari Kejaksaan Agung untuk melakukan banding dan tetap meminta itu dirampas, duit harta, apapun nan disita dari Helena Lim, lantaran itu untuk menutup kerugian dari korupsi kasus timah," ujar Boyamin saat dikonfirmasi, Rabu (1/1).

Ia mengingatkan, Helena terbukti melakukan tindak pidana korupsi maupun pencucian duit dalam kasus timah. Oleh karenanya, kekayaan Helena nan sudah disita selama proses investigasi layak untuk disita. Menurut Boyamin, Helena turut serta membantu terjadinya proses dugaan korupsi timah.

"Minimal Rp27 triliun nan menyangkut kerugian finansial negara, dari mana itu kemudian bakal diperoleh penggantinya? Ya dari harta-hartanya nan diduga melakukan korupsi, lantaran itu dikenakan pencucian uang," terang Boyamin.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengungkap, total kerugian kasus timah sebesar Rp300.003.263.938.131,14. Dari nomor itu, Rp2,284 triliun berasal dari kerugian finansial negara atas aktivitas kerja sama penyewaan perangkat processing penglogaman timah nan tigak sesuai ketentuan.

Lalu, ada pula kerugian finansial negara atas pembayaran bijih timah dari tambang timah terlarangan sebesar Rp26,648 triliun. Sementara, kerugian finansial negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah terlarangan nan dihitung oleh mahir lingkungan hidup mencapai Rp271,069 triliun. 

Harli merinci, kerugian lingkungan itu berasal dari kerugian ekologi nan jumlahnya Rp183,703 triliun. Berikutnya, kerugian negara akibat kerusakan lingkungan juga berasal dari kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp74,479 triliun serta pemulihan lingkugnan nan jumlahnya mencapai Rp11,887 triliun. (H-3)